Beranda Daerah

Ngembat HP Di Cafe M3, Pemandu Lagu Dikandangkan

Suksesi Nasional, Kediri – Seorang pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Kediri harus tinggal di penjara Mapolsek Ngasem. YA (32) Wanita asal Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngasem lantaran mencuri iPhone saat bekerja.

Kapolsek Ngasem, Iptu Dyan Purwandi mengatakan, penangkapan YA itu bermula dari laporan NPR (19), warga Jombang yang kehilangan iPhone di kafe karaoke M3.

“Korban NPR datang ke kantor melapor karena ponsel iPhone tipe 11 Pro Max warna midnight green yang ditaruh di meja kasir kafe M3 hilang,” kata Dyan, Kamis (12/1/2023).

Dyan menambahkan, tas kecil milik korban berisi iPhone tipe 11 Pro Max warna midnight green ditaruh di meja kasir setelah itu korban bekerja menemani pengunjung.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Semeru 2022 dan Obyek Wisata

Satu jam kemudian, korban pergi ke kamar mandi,saat kembali ke meja kasir, korban mendapati ponselnya sudah tidak ada.

“Korban mengaku atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp10 juta,sementara pelaku saat ini kami amankan di mako Polsek Ngasem guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Dyan.

Untuk diketahui, Polisi mampu mengungkap kasus pencurian itu setelah memeriksa CCTV tempat karaoke,akhirnya petugas bisa menangkap pelaku.(fan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini