Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pengedar narkoba jenis sabu – sabu ditangkap polisi saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Wonokusumo Surabaya Jawa Timur
Pria berusia 31 tahun yang tinggal di Jalan Wonokusumo Kidul Surabaya bernama Moch Hayyin. Dia tidak bisa berkelit saat petugas Reskrim Polsek Asemrowo menangkapnya.
Tersangka Hayyin diduga jadi pengedar barang terlarang bernama narkoba jenis sabu – sabu diwilayah Surabaya utara.
Penangkapan terhadap Hayyin bermula dari laporan yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Wonokusumo. Selanjutnya petugas menuju ke lokasi melakukan penyelidikan.
Dia (Hayyin) tidak sadar jika ada anggota yang melakukan pengintaian secara diam-diam dan melihat gerak-gerik mencurigakan.
Selanjutnya pelaku kita tangkap pada pukul 03.00 WIB,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan Jumat (04/06/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bungkus rokok yang didalamnya ditemukan 5 poket sabu dengan berat bervariatif mulai 2,33 gram, 0,84 gram dan 0,42 gram.
Pada saat diinterogasi setelah dibekuk, tersangka mengaku jika serbuk narkotika itu ia dapatkan dari seseorang yang diketahui bernama Arman (DPO).
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan 4 plastik klip transparan kosong dan sedotan yang digunakan untuk menyerok serbuk sabu.
“Selain sabu, anggota saya juga menyita uang tunai senilai Rp 1.650.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” tambahnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Asemrowo dan dijebloskan kedalam penjara,” pungkasnya.(rus)