Suksesi Nasional, Surabaya – AGS bin SG, (21) diciduk jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di rumahnya Jalan Wonorejo I Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Surabaya Jawa Timur.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto membenarkan penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai Satpam lantaran jadi pengedar narkotika jenis sabu – sabu.
Dikatakan Kapolres, pada hari Selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 07 :00 Wib petugas mendapat informasi bahwa disebuah rumah jalan Wonorejo I Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Surabaya ada transaksi narkoba.
Mendapat informasi yang sangat berharga itu, pihaknya memerintahkan Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak IPTU Hendro Utaryo untuk menyusun rencana penangkapan.
Setelah tim melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi, ada seseorang sesuai ciri -ciri yang dimaksud masuk ke dalam rumah tersebut.
Petugas langsung menangkap pelaku, setelah digeledah ditemukan 1 buah bungkus bekas rokok Forte yang didalamnya terdapat 1 poket plastik kecil didalamnya berisi shabu seberat 0,32 gram beserta plastik pembungkusnya.
1 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Shabu seberat 0,26 gram 1 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I jenis daun ganja kering seberat 2,98 gram dan 1 poket plastik kecil didalamnya terdapat Narkotika jenis daun ganja kering seberat 0,78 1 pack kertas paper merk Mars Brand serta 1 buah hand phone merk Redmi 6 warna gold,”ujar AKBP Anton kepada awak media Minggu (12/12/2021).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbutannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya.(rus)