Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Surabaya menangkap satu dari dua pelaku pencurian di Jalan Bulak Banteng Gang Lebar Surabaya.
Tersangka ditangkap polisi setelah aksinya kepergok korban. Dia adalah M. Fauzi (31) warga Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya IPTU Soeryadi menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Senin 09 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban (Nurhuda) bersama temannya (Dimas) lupa saat menaruh dompet dan HP merk Samsung J 4 di atas meja ruang tamu rumah di jalan Bulak Banteng Gang Lebar Surabaya.
Saat itu kedua pelaku yakni M. Fauzi dan RM (DPO) berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor Mio J warna putih dengan Nopol L – 4852 – XU.
Melihat ada barang berharga didalam ruang tamu, tersangka RM bergegas turun dari kendaraannya dan masuk mengambil HP dan uang sebesar Rp 700 000. Sementara M. Fauzi bertugas mengawasi situasi dari luar.
Nemun saat RM mengambil HP dan uang tersebut, aksinya ketahuan korban dan diteriaki maling. Keduanya langsung tancap gas dan melarikan diri mengendarai sepeda motornya,” kata IPTU Soeryadi Kamis (12/08/202).
Namun karena panik, keduanya terjatuh dari atas kendaraannya. Sambil dibantu warga, petugas berhasil menangkap M Fauzi. Sedangkan rekannya (RM) kabur membawa barang hasil kejahatannya.
Selanjutnya M Fauzi beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku ini terancam pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHP tentang pencurian dan pemberatan ,” jelas Soeryadi.(rus)