Suksesi Nasional, Surabaya – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MI (26) warga Tambak Segaran diamankan tim opsnal Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya
Bandit jalanan itu ditangkap usai menggasak sepeda motor didepan warung Nasi Raya Jalan Keputih Timur Jaya Surabaya pada Minggu 22 Januari 2023 pukul 05.30 Wib.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara hunting, ketika melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci setir, pelaku merusak stop kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Setelah berhasil membobol sepeda motor korban, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan curiannya,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol Arie Bayuaji kepada awak media Kamis (02/02/2023).
Arie menyebut, tertangkapnya pelaku pada saat anggota melakukan patroli kewilayahan di sekitar jalan Ploso Timur Surabaya melihat dua orang gerak geriknya mencurigakan. Mereka melepas plat nomor sepeda motor Honda Beat diduga kendaraan hasil curian.
Melihat kedatangan petugas, salah satu dari dua pelaku berhasil melarikan diri, saat ini masih kita lakukan pengejaran (DPO).
Sementara tersangka IM berhasil diamankan, saat diinterogasi didapat keterangan bahwa pelaku habis melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Keputih Surabaya,” jelas Kompol Arie.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Tambaksari Surabaya berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol L- 3039 – BT, 1 buah kunci pas model Y, 1 buah mata kunci, 1 lembar plat nomor, 1 buah obeng, 1 buah baut dan 1 lembar kaos lengan panjang warna putih.
Saat kita lakukan pendalaman, dia mengaku telah melakukan pencurian kendaraan di lima TKP, salah satunya di Jalan Kalilom, Ploso Timur Surabaya.
Berdasarkan catatan di Kepolisian, tersangka MI merupakan residivis dan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).(rus)