Suksesi Nasional, Surabaya – Jelang hari raya Idul Fitri, Langen (35) warga Jalan Gunung Anyar Tengah VI Nomor 28 Surabaya terpaksa memakai baju tahanan Polisi.
Bapak dua anak itu berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Mulyorejo usai melakukan pencurian di disebuah Perum BPD Mulyorejo Surabaya pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekitar pukul 23:00 Wib.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian di Perum BPD Mulyorejo Surabaya.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Berbekal petunjuk dan keterangan dari korban dan juga saksi, polisi mencurigai sejumlah kuli bangunan yang setiap hari bermalam disebuah lahan kosang tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Mulyorejo Surabaya Kompol Adi Purboyo saat konferensi pers Jum’at (29/04/202).
Pada tanggal 20 April 2022, petugas berkoordinasi dengan petugas Scurity Perumahan untuk memantau para pekerja proyek yang dicurigai sebagai pelaku pencurian tersebut.
Sekitar pukul 23:00 Wib, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dilokasi, tak lama kemudian anggota Scurity memberikan informasi terdengar suara orang disebuah rumah kosong di Perum BPD Mulyorejo nomor 35 Surabaya.
Ketika dilakukan penelusuran, mengarah pada pelaku yang merupakan pekerja bangunan yang tinggal dilahan kosong di Perum BPD Mulyorejo nomor 33 Surabaya,” sebut Kompol Adi Purboyo.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa dia yang melakukan pencurian, kebetulan rumah itu dalam keadaan kosong.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti (BB) 1 buah Laptop merk Acer serta Charge, 8 buah besi tembaga, 1 buah linggis, potongan aluminium jemuran pakaian serta1 buah tangga terbuat dari kayu.
Modusnya, pelaku naik ke atas rumah korban dengan memanjat menggunakan tangga kayu kemudian masuk dengan cara mencungkil pagar rumah yang terbuat dari teralis menggunakan linggis dan mengambil barang berharga,” jelas Kompol Adi Purboyo.
Sementara itu tersangka saat ditanya sejumlah wartawan mengatakan, dirinya nekat malakukan pencurian karena butuh uang buat biaya sekolah dan buat beli baju lebaran untuk anaknya.
Saya dua kali masuk kedalam rumah itu, yang pertama saya ngambil Laptop, terus yang kedua saya ngambil tembaga.
Rencananya barang ini akan saya jual dan uangnya untuk biaya sekolah dan buat beli baju lebaran untuk anak saya pak ,” akunya.
Akibat dari perbuatannya, kuli bangunan ini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan pidana 9 tahun penjara.(rus)