Suksesi Nasional, Nganjuk- Mendadak muncul berita bahwa Camat Patianrowo Toni Susanto dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima Suksesi Nasional.com, acara pelantikan berlangusng pada hari Jumat (23/6/2023) kemaren di ruang Rapat Anjuk Ladang.
Mereka diambil sumpah/janjinya menjadi pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, hanya selang sehari setelah Peradi melapor ke Polres Nganjuk.
Diduga hal ini buntut peristiwa Viralnya sebuah rekaman suara seorang oknum Camat di Nganjuk yang beredar di media sosial yang mengatakan bahwa semua pengacara adalah bajingan. Ucapan itu diduga terlontar saat terjadi mediasi yang berlangsung di kantor kecamatan terkait masalah tanah waris.
Dimana salah satu pihak yang terlibat mediasi mengusulkan agar permasalahan tersebut ditangani dengan melibatkan pengacara saja. Namun oknum camat tersebut meresponi usulan dengan bahasa yang dirasa menghina profesi pengacara.
Rekaman suara tersebut berbunyi ” kalau dipasrahkan ke pengacara itu bukan jalan keluar. Pengacara nyuwun sewu bajingan kabeh! Saya sudah berpuluh-puluh kali menggunakan jasa pengacara dalam masalah tanah, pidana, dan perangkat desa. Hasilnya sama saja, semua Pengacara itu bajingan. Siapa yang punya uang banyak, dialah yang akan dibela,” ungkap oknum yang diduga seorang Camat tersebut.
Selang beberapa waktu kemudian beredar di Medsos rekaman video Camat Patianrowo (saat itu) yang meminta maaf atas ucapannya dalam rekaman suara ( voice note) yang tersebar dan viral itu.
Peradi Nganjuk menganggap bahwa ucapan tersebut melecehkan/ menghina dan merugikan profesi pengacara. Karena itu Ketua Peradi Nganjuk, Firman Adi bersama anggota Peradi membawa masalah tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Nganjuk.
Firman Adi, ketua Peradi Nganjuk saat di konfirmasi terkait permintaan maaf yang di lakukan terlapor, mengatakan bahwa sebagai manusia kami akan memafkan, tetapi untuk masalah hukumnya Peradi tetap akan melaporkan sesuai jalur hukum yang ada.
” Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas profesi pengacara” tandas Firman Adi.
Dengan adanya peristiwa mengingatkan bahwa hati hati karena “Mulutmu Harimaumu”. Banyak masyarakat Nganjuk berharap ini akan bisa membuat seseorang terutama pejabat di Nganjuk lebih berhati hati dalam berbicara dan tidak mudah mengeluarkan ucapan menghina dan melecehkan profesi lembaga lain. (rmb)