Suksesi Nasional, Nganjuk- Viralnya sebuah rekaman (voice note) beredar di media sosial (medsos), yang diduga suara seorang oknum Camat di Kabupaten Nganjuk yang mengatakan bahwa semua pengacara adalah bajingan dianggap telah menghina Profesi pengacara.
Menanggapi hal itu Peradi Kabupaten Nganjuk mengambil tindakan tegas dengan melaporkan oknum camat tersebut ke Polres Nganjuk Kamis (22/6/2023).
Dari rekaman tersebut diketahui bahasa tersebut diduga terlontar saat terjadi mediasi yang berlangsung di kantor kecamatan terkait masalah tanah waris.
Terungkap bahwa salah satu pihak yang terlibat mediasi mengusulkan agar permasalahan tersebut ditangani dengan melibatkan pengacara saja. Namun oknum camat tersebut meresponi usulan dengan bahasa yang dirasa menghina profesi pengacara.
Rekaman suara tersebut berbunyi ” kalau dipasrahkan ke pengacara itu bukan jalan keluar. Pengacara nyuwun sewu bajingan kabeh! Saya sudah berpuluh-puluh kali menggunakan jasa pengacara dalam masalah tanah, pidana, dan perangkat desa.
Hasilnya sama saja, semua Pengacara itu bajingan. Siapa yang punya uang banyak, dialah yang akan dibela,” ungkap oknum yang diduga seorang Camat tersebut.
Ketua Peradi Nganjuk, Firman Adi saat di konfirmasi sesaat keluar dari ruang SPKT Polres Nganjuk setelah menyampaikan pengaduan, menjelaskan bahwa bahasa ” semua pengacara itu bajingan” merupakan pelecehan dan penghinaan serta merugikan terhadap profesi pengacara/ advokad.
Dan merasa perlu ada tindakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Firman Adi menekankan bahwa oknum camat tersebut harus dihadapkan pada hukum dengan pasal berlapis, yakni pasal pelecehan profesi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas profesi pengacara.
Polres Nganjuk telah menerima laporan yang diajukan oleh Peradi dan diharapkan segera akan menindak lanjuti kasus ini.
Diharapkan dengan adanya langkah hukum yang tegas akan memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan.
Dan memberikan pembelajaran bagi oknum-oknum lainnya yang mungkin memiliki niat untuk mencemarkan nama baik profesi pengacara. (rmb)