Suksesi Nasional, Jakarta – Sebanyak empat orang pelaku perampokan toko emas di Kabupaten Banyuwangi berhasil ditangkap petugas jajaran Polda Jatim. Dalam aksinya, para komplotan ini berhasil menggondol emas sebanyak 4,3 Kilogram
Mereka masing masing berinisial FR, AW dan DH. Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Banyuwangi Jawa Timur.
“Memproses tiga tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/03/2021).
Kejadian itu berawal adanya kerja sama bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas. Komplotan ini nekat melakukan aksinya lantaran adanya hutang piutang kedua belah pihak.
“Kasus perampokan ini terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena korban tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.
Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil dan tidak menemui titik terang.
“Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.
Sementara itu, dalam perkara kasus perampokan ini, diduga melibatkan seorang oknum Polisi dari jajaran Polsek Pamekasan bernama Aiptu AW. Oknum petugas ini turut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas saat peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW saat ini sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.
“Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” ucap Argo.
Barang bukti yang disita berupa emas 4.315,35 gram 1unit mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP,” pungkasnya.(**)