Suksesi Nasional, Surabaya – Oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memperkosa pemandu lagu (LC) ditempat karaoke Surabaya telah ditangkap.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Menurutnya, penangkapan berlangsung pada Rabu (30/3/2022) malam.
Benar, sudah kami amankan yang bersangkutan tadi malam,” kata Mirzal saat dihubungi Suksesi Nasional.com, Kamis (31/3/2022) sore.
Mirzal juga menjelaskan, penangkapan itu dilakukan usai mengidentifikasi keberadaan oknum Satpol PP berinisial KTI dan identitasnya.
Setelah semua data dan keterangan sesuai, yang bersangkutan (KTI) langsung ditangkap. Saat ini, masih menjalani proses pemeriksaan diruang penyidik ,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Kami mohon waktu, nanti akan segera kami sampaikan ,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemandu lagu di Surabaya mengaku diperkosa oleh oknum Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Semampir Surabaya.
Ia kemudian dilaporkan oleh saudaranya bernana Sukarjo ke Polrestabes Surabaya pada hari Minggu (27/3/2022) dengan surat bukti Laporan Polisi (LP) bernomor /B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY. (rus)