Antisipasi Miras dan Layanan Perempuan
Suksesi Nasional, Surabaya – Tim gabungan Polsek Kenjeran bersama anggota TNI dan Satpol PP Kecamatan Kenjeran Surabaya melakukan razia yustisi di sepanjang Jalan bawah Jembatan Suramadu, Jalan Jembatan Platuk Donomulyo, Jalan Tambak Wedi serta Gudang KPU Kota Surabaya.
Giat operasi yustisi Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tentang inplementasi Inpres nomo 6 tahun 2021 serta Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan (prokes).
Kali ini petugas melakukan razia ke sejumlah warung kopi (Warkop) diwilayah Kecamatan Kenjeran, salah satunya adalah Caffe MU diunderpaas Jalan Tol Suramadu.
Petugas langsung masuk memeriksa dan memberikan himbauan kepada para pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan serta memperingatkan pemilik warkop agar tutup pada pukul 22.00 Wib.
Tak hanya memberikan imbauan, Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan antisipasi adanya jual beli minuman keras (Miras) serta layanan perempuan.
Namun setelah memeriksa di semua sudut ruangan, petugas tidak menemukan tamu penikmat Miras dan layanan perempuan,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami Minggu (20/2/2021) malam.
Esti menjelaskan, kegiatan Patroli rutin digelar dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19 khususnya diwilayah khukum Polsek Kenjeran Surabaya.
Kami tidak segan – segan melakukan tindakan tegas terhadap Caffe yang kedapatan menyediakan Miras atau layanan perempuan.
Kami bersama tiga pilar terus berupaya melakukan penindakan dan pembubaran terhadap masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.
Hal ini kita lakukan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait protokol Kesehatan selama Pandemi Covid 19,” tegas Esti.(**)