Suksesi Nasional, Surabaya – Tiga Pilar Kecamatan Kenjeran Surabaya, gencar melaksanakan Operasi Yustisi di depan Pasar Raharjo Jalan Bulak Rukem Timur Gang II Kecamatan Kenjeran Surabaya Kamis (11/02/2021).
Petugas gabungan dari Koramil, Polsek, Kecamatan atau disebut dengan Tiga Pilar ini menggelar Operasi Yustisi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Tim menggelar Operasi Yustisi di lokasi Jalan Kedung Cowek depan Pasar Bulak Rukem Timur Gang II Surabaya. Petugas melakukan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker baik kepada pengendara maupun warga yang melintas.
Sebanyak 8 pelanggar tidak memakai masker disita identitasnya (KTP) dan 3 orang di Swab oleh petugas Puskesmas Kenjeran Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menyebutkan, para pelanggar kedapatan tidak memakai masker saat berada di jalan raya, beberapa di antara para pengendara bermotor.
“Alasan yang mereka sampaikan beragam, ada yang kelupaan, ada yang merasa sudah pakai helm enggak perlu pakai masker lagi,” kata Esti kepada Suksesi Nasional.com.
Selama masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diberlakukan sejak tanggal 09 Pebruari 2021, Tiga Pilar Kenjeran tidak henti – hentinya melakukan sosialisasi dan Operasi Yustisi untuk mencegah Penyebaran Covid -19.
Hari ini, jumlah pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang berhasil kita tindak sebanyak 8 orang. Dari jumlah tersebut, pelanggar diberikan sanksi adminstrasi denda sebesar 150 ribu rupiah.
“Operasi Yustisi ini kami laksanakan pagi hingga siang hari, malam harinya kita lakukan patroli ke rumah makan atau warung untuk mengingatkan warga agar tidak bergerombol.
Kami akan terus melaksanakan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar guna mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan serta tidak berkerumun,” tegas Esti.(**)