BLITAR – TabloidSuksesinasional.Com –
Sebanyak lima anggota Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatenen Blitar Jawa Timur telah menyampaikan pandangan umumnya atas penjelasan Bupati Rijanto tentang pemindahtanganan tanah PT An-nisaa pada rapat paripurna Selasa (7/7/2020) lalu. Dari penyampaian itu, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GNP) secara tegas menolak rencana tukar guling tersebut.
Wakil Ketua DPRD Mujib menilai tukar guling aset Pemkab dengan PT An-nisaa tidak layak untuk dilanjutkan dalam pembahasannya dan tidak layak untuk dilanjutkan proses tukar gulingnya. Pemkab masih punya PR yang sudah bertahun-tahun belum selesai.
“Nilai tanah yang ditukar memang lebih tinggi dan lebih luas namun prosesnya mahal. Juga menggunakan appraisal, penelitian keabsahan tanah, butuh biaya, butuh pembahasan Pansus DPRD. Selain itu Pemkab masih punya PR tukar guling Jatilengger yang bertahun-tahun belum selesai. Fraksi kami GPN yang terdiri dari Gerindra, PPP, Nasdem dan PKS secara tegas menolak rencana tersebut”, terang Mujib.
“Ada banyak hal menurut pandangan kami yang perlu disoroti. Namun demikian kami juga memberikan sumbangsih pikiran untuk kedepan”, ujar Mujib.
Pandangan umum terkait hasil audit BPK tentang pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2919, Mujib menilai di dinas PUPR ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu soal perencanaan pembangunan, proses lelangnya,soal pelaksanaannya, soal pengawasannya yang dianggap “belum baik”.
“Proses lelang mundur, waktu pelaksanaan pekerjaan mundur, kualitas pekerjaan dan ada pemutusan kontrak kerjasama antara pelaksana dengan Pemda. Ini kita soroti. Kita berharap untuk kedepan tidak terjadi seperti itu lagi”, kata Mujib.
Mujib juga menilai masuknya investor ke Blitar agar memberikan kesejahteraan khususnya kepada masyarakat kabupaten Blitar antara lain membuka lapangan kerja.
Lebih dalam Mujib menyampaikan, selain membuka lapangan kerja, masuknya investor juga membawa manfaat bagi ekonomi masyarakat sekitar pabrik serta tidak menyisakan masalah baru.
“Contoh persoalan limbah Greenfield yang belum tuntas. Terbukti masih banyak masyarakat sekitar pabrik yang mengeluh karena sungainya keruh. Harusnya Pemda segera menindaklanjuti persoalan-persoalan tersebut apabila memang melanggar aturan. Contoh lagi RMI, terjadi kemacetan dimana-mana.
Jangan sampai ketika pabrik sudah produksi, terjadi limbah yang tidak bisa dikendalikan. Disinyalir ada lagi pembangunan peternakan besar, karena menggunakan alat-alat besar serta luas lahan yang banyak. Yang kita tanyakan apakah ijinnya sudah melalui proses yang benar”, kata Mujib.
“Pendirian Hotel Grand Mension juga disinyalir belum ada IMB. Meskipun tidak kita sampaikan secara detail, aturan itu harus berlaku kepada siapa saja. Jangan hanya berlaku untuk masyarakat kecil. Kalau masyarakat kecil pengin mendirikan usaha, sering kali didemo. Pemda tidak bisa melindungi dan akhirnya ditutup begitu saja”, kata Mujib.
Sementara itu Munib, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) berpandangan bahwa RMI perlu menata produksi, perlu melihat kapasitas, mengatur masa panen tebu sehingga tidak menyebabkan antrian panjang di hari-hari tertentu.
“Saat panen yang bersamaan maka harus menyiapkan lahan parkir yang cukup luas. Ini perlu dievaluasi oleh Pemda terutama oleh Bupati ketika mau mengeluarkan ijin pendirian pabrik atau investasi besar. FKB menilai belum nampak usaha-usaha Pemda untuk hal itu. Ijin dikeluarkan begitu saja.
Untuk kesejahteraan masyarakat sekitar seperti apa? Sehingga yang muncul dampak negatifnya saja. Kami juga belum tahu CSR nya seperti apa dan sebagainya. Belum pernah mendengar, sehingga tidak ada hal yang positif sama sekali. Tidak tahu kalau ini masuk ke pribadi. Kami tidak tahu”, ujar Munib.
Munib menambahkan jika tidak ada perbaikan terhadap persoalan-persoalan yang timbul maka FKB merekomendasikan untuk ditutup.
Menanggapi hal itu Bupati Blitar Rijanto kepada awak media mengatakan bahwa pandangan Fraksi sangat penting untuk dicatat, untuk dipertimbangkan.
“Pandangan Fraksi-fraksi tersebut sangat penting untuk dicatat, untuk dipertimbangkan. Kalau bisa dilaksanakan kenapa tidak”, kata Bupati Rijanto sesaat setelah mengikuti rapat Paripurna Selasa lalu.
“Terkait An Nisaa, pandangan fraksi adalah wajar. Pemda akan menyampaikan alasan-alasan yang mendasar karena itu untuk kepentingan masyarakat”, pungkas Rijanto. (ek)