Suksesi Nasional, SURABAYA- Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kebondalem 1/14 Surabaya diduga jadi ajang transaksi narkoba jenis sabu – sabu (SS).
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada hari Selasa, 06 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Polisi menangkap pasangan sejoli.
Mereka adalah CC (39), dan MAA, (30). Kedua pasangan tersebut adalah warga Jalan Kebondalem Surabaya Kecamatan Semampir Surabaya
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa CC (perempuan) berperan sebagai penjual sabu.
Sementara MAA merupakan perantara dalam transaksi barang haram tersebut,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto kepada wartawan Senin (12/08/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Ssmpang ini menyebutkan, dari tangan kedua sejoli itu, petugas menyita barang bukti (BB) 21 poket sabu seberat 9,31 gram, 2 buah timbangan elektrik, sejumlah alat pengemasan serta uang tunai sebesar Rp2 juta diduga hasil penjualan sabu.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga setempat bahwa di daerah Kebondelem Surabaya marak peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan profelling, petugas menangkap dua pelaku, salah satunya adalah seorang wanita.
Mereka kemudian dikeler ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Sudaryanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam penjara selama 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kompol Sudaryanto (rus)