Suksesi Nasional, SURABAYA – Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Polisi lantaran kepergok mencuri sepeda motor di Jalan Sidotopo Jaya Surabaya Selasa (21/01/2025) dini hari.
Mereka adalah RS (24) dan sang Istri SSPS (24), keduanya adalah warga asal Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Kapolsek Semampir Surabaya AKP Heri Iswanto melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat RS tertangkap basah saat membobol gembok cakram sepeda motor di Jalan Sidotopo Jaya Surabaya.
Naas, aksinya diketahui sang pemilik dan diteriaki maling, hingga memicu aksi kejar-kejaran di gang sempit.
” Kebetulan, malam itu, suasana di kawasan Jalan Sidotopo Jaya dalam kondisi sepi, sehingga pelaku nekat malancarkan aksinya.
RS tidak sendirian, melainkan dibantu sang istri (SSPS) dalam melakukan aksi kejahatannya,” kata Suroto kepada wartawan di Mapolres Tanjung Perak Kamis (30/01/2025).
Suroto menyebut, berbekal kunci T dan kunci pas, RS mulai mencongkel gembok cakram motor yang hendak dicurinya.
Apes, aksinya diketahui sang pemilik rumah yang baru saja bangun untuk membuat susu anaknya.
“Saat mengintip dari jendela, korban melihat ada seseorang tengah merusak gembok cakram motor yang diparkir diteras depan rumah.
Sontak saja, korban langsung keluar dan berteriak maling, maling. Teriakan korban rupanya didengar warga sekitar dan mengejar pelaku.
Lantaran diteriaki maling, pelaku panik dan mencoba kabur, namun gagal karena warga langsung mengepung kedua pasutri tersebut.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi di gang-gang sempit kawasan Sidotopo Jaya Surabaya.
Sampai di Jalan Sidotopo Sekolahan 1, keduanya berhasil ditangkap warga. Massa yang geram nyaris menghakimi kedua pelaku.
Beruntung, nasibnya diselamatkan anggota Reskrim Polsek Semampir saat melaksakan patroli.
“Keduanya langsung dibawa ke kantor Mapolsek Semampir guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Suroto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio putih tanpa plat nomor (sarana), 1 buah kunci T, 1 buah kunci pas ukuran 8-9 dan 1 buah gembok yang sudah dirusak.
Sementara dari korban, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor yang nyaris dicuri beserta 1 lembar STNK dan 1 buah kunci kontak.
Hasil pemeriksaan, pasangan ini bukan pertama kali beraksi, namun sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali yakni, diwilayah Bulak Rukem Timur, jalan Bogarame dan Bulak Banteng Baru Surabaya,” terang Suroto.
Atas perbuatannya, pasutri ini terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e, dan 5e jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain,” pungkas Suroto.(rus)