Suksesi Nasional, Tulungagung – Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara.
Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategi yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Dalam rangka pemberian Instruksi Presiden tersebut, Kabupaten Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran Bupati No. 188.45/3213/20.02.03/2022 tentang Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Tulungagung;
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tulungagung Evi Purvitasari, ST. MT. menyampaikan, salah satu upaya KPK untuk pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui perbaikan system, terdapat 8 cakupan area intervensi (Monitoring Center For Prevention) MCP meliputi yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa; PBJ menjadi salah satu area dengan risiko korupsi relatif tinggi dibanding area lainnya; Koordinasi dan kolaborasi yang baik antar lembaga/ instansi dapat terus berjalan dengan baik sehingga upaya pemberantasan korupsi di daerah dapat lebih efektif dalam menurunkan angka korupsi.
Evi menambahkan, salah satu indicator dalam penilaian MCP KPK Tahun 2023 pada area Pengadaan Barang dan Jasa adalah digitalisasi pengadaan barang/jasa melalui penggunaan e-purchasing, seperti pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Tulungagung, sesuai surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui lmplementasi E-Katalog, ungkapnya
Terkait itu Evi mengharap pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senantiasa mengutamakan pemilihan metode e-Purchasing dalam proses pengadaan terhadap barang/jasa yang sudah tersedia dalam etalase Katalog Lokal,
Sampai dengan bulan April 2023 etalase yang ada di e-katalog lokal Kabupaten Tulungagung sebanyak 29 etalase, yaitu :Jasa Pengelolaan Sampah, Alat dan/atau Mesin Pertanian, Cetak dan Penggandaan, Aspal Cold Mix, Benih Hortikultura, Benih Tanaman Pangan, Pemeliharaan Bangunan Gedung, Benih Tanaman Perkebunan, Komputer dan Perlengkapannya, Service Peralatan Perkantoran, Sewa Kendaraan, Event Organizer, Budidaya Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan dan Pekerjaan Konstruksi Jalan
Dari 29 etalase yang sudah ada bisa bertambah apabila ada usulan dari OPD-OPD untuk mengajukan etalase baru di e-katalog lokal Kabupaten Tulungagung
Penyedia yang sudah tayang sejumlah 294 penyedia, produk sejumlah 5.162 produk, dengan transaksi sejumlah 131 sebesar Rp. 12.195.413.490,00, tutupnya (als/har)