Beranda Headline

Pelaku Pelecehan Seksual disebuah Panti Asuhan Surabaya Ditangkap Polda Jatim, Begini Modusnya

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur disebuah Panti Asuhan Jalan Barata Jaya XII Kecamatan Gubeng Surabaya.

Polisi menetapkan tersangka sang pemilik Panti Asuhan berinisial NK (60), atas dugaan kekerasan seksual.

Polisi Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti Pelaku Pelecehan Seksual disebuah Panti Asuhan Jalan Barata Jaya XII Surabaya = Foto Suksesi Nasional com)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 30 Januari 2025.

Tersangka NK (60) diamankan pada 31 Januari 2025 dan langsung menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Komitmen Perbaiki Infrastruktur di Kabupaten Lamongan,

Modus yang dilakukan tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan cara membangunkan mereka di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila,” kata Kombes Dirmanto saat konferensi pers Senin (03/02/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyebutkan bahwa aksi keji ini terjadi sejak Januari 2022 hingga terakhir kali pada 20 Januari 2025. Tindak pidana ini bermula setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya.

Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang tinggal di rumah penampungan tersebut. Dari lima anak yang tinggal di sana, tiga di antaranya meninggalkan tempat tersebut setelah insiden kekerasan ini terungkap. Dua anak lainnya kini ditampung di shelter perlindungan anak.

Baca Juga :  Berkunjung ke Kampung Tangguh, Kapolda Jatim Motivasi Warga Lawan Covid -19

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk fotokopi dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai 15 tahun penjara, dengan tambahan hukuman sepertiga jika pelaku merupakan pengasuh anak,” tegas Farman.

Ditempat yang sama, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis.

Baca Juga :  Simpang Siur Pupuk Bersubsidi, Komisi B DPRD Lamongan Gelar RDP

Korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang telah diasuh di rumah penampungan tersebut sejak kecil.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.

Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,”  kata AKBP Ali Purnomo . (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini