Suksesi Nasional, Surabaya – Pelaku pembunuhan sadis di Simo Jawar Kelurahan Simomulyo Kacamatan Sukomanunggal Surabaya akhirnya berhasil ditangkap petugas Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.
Pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi didaerah asalnya di Dusun Tekap Desa Panden Timur Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura pada hari Kamis (11/03/2021) malam.
Pelaku pembunuhan berencana itu tak lain adalah suami pertama Hosi’ah bernama Abdul Hasim (40) warga Dusun Tekap Desa Panden Timur Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra saat konferensi pers menjelaskan , alhamdulilah belum sampai 1 x 24 jam pelaku berhasil diamankan dirumahnya Desa Panden Kecamatan Omben Sampang Madura.
Aksi pembunuhan keji itu terjadi, awalnya pelaku mendapat kabar dari tetangganya bahwa korban (Damiri) bersama istrinya (Hosi’ah) berada di Simo Jawar Surabaya. Selanjutnya tersangka bersama tiga orang kerabatnya berangkat dari Madura menuju Kota Surabaya menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di daerah Simo Jawar V – A – Surabaya, pelaku mencari keberadaan korban (Damiri) warga Dsn Lobuk Desa Panden Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura yang diketahui indekos bersama istri sirihnya (Hosi’ah) di Simo Jawar Surabaya.
Pada hari Rabu (10/03/2021) sekitar pukul 11:30 Wib, tersangka melihat korban mengenakan sarung sedang berjalan kaki seorang diri. Pelaku lantas menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Akibatnya, korban tewas dengan luka bacok yang cukup parah dibagian leher, bahu, kaki dan juga jari tangannya putus akibat sabetan senjata tajam,” ujar Kompol Ambuka Yudha Jum’at (12/03/2021).
Yudha menambahkan, tersangka mengaku cemburu dan sakit hati, karena mantan istrinya (Hosi’ah) dibawa lari oleh korban saat ditinggal merantau selama lima tahun ke Negeri tetangga Malaysia pada bulan Pebruari 2013 lalu.
Sebelumnya pelaku telah mengingatkan korban agar tidak berhubungan dengan istrinya. Namun dia (Damiri) tidak menghiraukan, bahkan korban secara terang – terangan tiga kali masuk ke dalam rumahnya menemui Hosi’ah dan sempat dilihat oleh kedua anaknya.
Jadi tersangka ini merasa sakit hati karena mantan istrinya direbut oleh korban, memang sudah cerai statusnya, akan tetapi terjadi kejanggalan, dalam artian, dalam enam bulan pasca perceraian, yang bersangkutan (Hosi’ah) sudah melahirkan, jadi diduga sudah melakukan hubungan sebelum perceraian.
Tersangka pada saat berada di Malayasia kemudian pulang karena mendapat kabar sudah lama, bahwa korban masih berhubungan dengan mantan istrinya.
Bahkan dulu pernah terjadi, namun pelaku sudah memaafkan, akan tetapi kejadiannya terulang lagi. Akhirnya dia jengkel dan gelap mata sehingga pelaku melakukan pembunuhan ini,” jelasnya.
Sementara tersangka AH mengaku sakit hati, kerena dia sudah dua kali berhungan dengan istrinya. Saya sakit hati karena dia (Damiri) sudah dua kali berhubungan dengan dia (Hosi’ah), yang pertama saya sudah maafkan, tapi yang kedua langsung di bawa lari. Saya tau dari anak saya, dia tiga kali masuk ke dalam rumah.
Saat ditanya alasan istrinya selingkuh, pelaku mengaku tidak tahu alasannya kenapa istrinya selingkuh. Saya tidak tahu kenapa dia selingkuh, dia selingkuh saat ditinggal saya ke Malaysia selama lima tahun. Saya ya menyesal pak, mau bagaimana lagi,” akunya dengan logat Madura.
Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 1 buah sajam jenis Celurit, 1 lembar sarung, 1 lembar baju milik pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan, perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana penjara minimal 20 tahun maksimal hukuman mati. (**)