Beranda Headline

Pelaku Pembunuhan Sadis di Robatal Terancam Hukuman Mati

 

Suksesi Nasional, SAMPANG – Pelaku pembunuhan sadis di Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura pada Senin 27 Januri 2025 lalu ditangkap Polisi.

Tersangka berinisial H (38) diringkus saat melarikan diri ke Kabupaten Probolinggo Jawa Timur usai membunuh Y (37).

Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial H, jumlahnya hanya satu orang ,” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono saat konferensi pers Senin (03/02/2025).

Hartono menyebutkan, penangkapan dilakukan satu hari pasca peristiwa berdarah saat pelaku berada di Terminal Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Namun, saat ditanya motif tersangka H tega membacok Y hingga tewas, AKBP Hartono belum memberikan keterangan secara gamblang.

Alasannya, saat ini kasus pembunuhan sadis tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Krembangan Gerebek Rumah Kontrakan Kapas Madya, Dua Pengecer Sabu Diringkus

“Kami masih dalami terkait kasus pembunuhan tersebut. Jadi untuk sementara waktu belum bisa kami jelaskan secara rinci.

Hanya saja kami pastikan itu pembunuhan berencana karena sudah membawa sajam,” kata Hartono.

Berdasarkan informasi dari warga yang kebetulan berada di tempat kejadian perkara (TKP), yang kemudian diperjelas oleh pengakuan tersangka, keberadaan satu orang yang lain, itu hanya kebetulan dan tidak ikut melakukan.

“Jadi meski anaknya mengatakan ada dua orang pada ibunya kemarin, satunya tidak ikut melakukan, tetapi kami akan terus melakukan pendalaman terkait hal itu,” pungkas Hartono.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup. (K- cong)

Baca Juga :  Biddokes Polda Jatim Raih Penghargaan Nasional Award 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini