Suksesi Nasional, Sampang – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berkomitmen untuk tetap melanjutkan kasus penyelundupan narkoba ke Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Amin Sumber Telor Desa Pandiyengan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura beberapa waktu lalu.
Kali ini polisi berhasil menangkap satu orang pelaku yang ditengarai sebagai kurir narkoba jenis sabu – sabu. Tersangka diketahui bernama Mat Tomin bin Mat Hasan (33) warga Dusun Durbugan Desa Lar – Lar Kecamatan Banyuwates Sampang Madura Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan terhadap penangkapan pelaku penyelundup narkoba ke Ponpes Darul Amin Desa Pandiyengan Kecamatan Robatal Sampang Madura.
“Benar, pelaku berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di sebuah tempat ibadah di Dusun Bejegung Desa Astapah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura,” ujarnya.
Trunoyudo menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini, petugas Satreskoba Polres Sampang di back up oleh petugas Ditnarkoba Polda Jatim.
Petugas melakukan penyelidikan sejak tanggal 24 Agustus 2020 lalu, dan akhirnya bisa menangkap tersangka pengedar sabu pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020.
Berdasarkan dari pengakuannya, tersangka Mat Tomin dalam melakukan transaksi jual beli narkoba melibatkan salah satu santri yang ada di Ponpes Darul Amin.
“Namun dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya bisa membekuk pengedar barang haram yang meresahkan masyarakat ini,” tutur Trunoyudo.
“Kita lakukan penyelidikan sejak tanggal 24 Agustus 2020 lalu, tersangka memanfaatkan seorang santri untuk dijadikan perantara untuk mengedarkan sabu. Alhamduliah berkat kerja keras yang dilakukan petugas, pelaku akhirnya bisa kita tangkap ,” ujar Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jum’at (28/08/2020).
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip bening terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis seberat 2,54 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah sobekan plastik warna putih, 1 lembar bukti transfer, uang tunai sebesar Rp. 10.000, serta 1 buah handphone.
“Karena terbukti malanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka Mat Tomin terancam pidana 7 tahun penjara,” tandasnya. (rus)