Suksesi Nasional, SURABAYA – Ivan Sugianto, pelaku persekusi siswa SMA Gloria 2 Surabaya, akhirnya dijeblosksn kedalam sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam.
Pengusaha hiburan malam itu akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sebelum dimasukan kedalam sel tahanan, Ivam sempat menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu dia langsung mengenakan baju tahanan warna orange dan dititipkan di Rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, akhirnya penyidak menetapkan Ivan Sugianto menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi awak media Kamis (14/11/2024).
Dirmanto menegaskan, bahwa saat ini hanya ada satu tersangka dari hasil penyidikan terkait kasus persekusian siswa SMA Gloria 2 Surabaya.
Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat ada tiga saksi tambahan yang diperiksa, yaitu korban dan kedua orang tua korban.
Polisi berencana memanggil saksi ahli untuk pemeriksaan lanjutan. Ivan Sugianto terancam hukuman tiga tahun penjara atas perbuatannya tersebut,” tegas Dirmanto.(rus)