Suksesi Nasional, Situbondo– Pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW merupakan kebijakan Pemkab situbondo yang dilaksanakan dan Kebijakan tersebut dipayungi secara hukum oleh Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua RT, dan Ketua RW dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten situbondo.
Pada Senin malam selasa tanggal 12 Desember dilakukan pembagian Insentif operasional RT dan RW untuk Ketua RT ada 53 dan Ketua RW ada 10 Se Desa sumberkolak Tahap 2.
“Mudah-mudahan ini akan memotivasi Ketua RT dan Ketua RW untuk memberikan pengabdian terbaiknya kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing. Termasuk, untuk menjaga lingkungan masing-masing dengan terus mendorong agar lingkungan selalu aman dan kondusif.(sup)