Suksesi Nasional, Surabaya — Komplotan pelaku pencurian di sebuah rumah Jalan Bulak Banteng Surabaya akhirnya diringkus petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Surabaya.
Penangkapan para pelaku setelah adanya laporan dari korban IRR (41) warga Jalan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya Jawa Timur.
Para tersangka adalah M.U bin SE (26) dan SA bin N, keduanya merupakan warga Jalan Bonowati Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya.
Tak hanya menangkap kedua pelaku, Polisi juga meringkus seorang pendahnya yakni MM al. H.M bin S (47) warga asal Desa Temoran Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran IPTU Suryadi menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka MU beserta rekannya SA di sebuah rumah di jalan Bulak Banteng Surabaya pada hari Senin 29 Nopember 2021 sekira pukul 02.30 Wib.
Keduanya berhasil menggondol 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru Nopol L – SO, 3 buah Handphone milik korban.
Keesokan harinya Selasa 30 Nopember 2021, korban membuat laporan ke Mapolsek Kenjeran Surabaya dengan surat bukti laporan polisi (LP) /B/308/XI 2021 Jatim/Res Pel Tg Perak/Sek Kenjeran tanggal 29 Nopempber 2021 .
Dengan adanya laporan tersebut, kami menindak lanjuti dengan mendatangi rumah korban dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengidentifikasi rekaman Closed Cirkuit Television (CCTV).
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan, berdasarkan petunjuk dan analisa rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, sekitar pukul 15.20 Wib, tersangka M.U berhasil ditangkap berikut barang bukti 2 buah Hp hasil curian.
Kepada petugas MU mengaku 1 buah HP merk Samsung milik korban sudah laku terjual. Sementara sepeda motor Honda Beat, di jual kepada M. M melalui perantara SA.
Berbekal petunjuk dan keterangan dari MU, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka SA serta penadahnya ( MM) di daerah Kabupaten Bangkalan Madura.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti Sepeda motor Honda Beat yang diketahui milik korban,” kata IPTU Suryadi kepada wartawan Sabtu (03/11/2021).
Dari tangan para tersangka, kami menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L SO, 1 buah Hp merk Samsung S7 warna hitam, 1 buah Hp merk Redmi,1buah Hp Samsung warna pink, 1 buah Hp Nokia warna putih, 1 buah tongkat besi serta uang tunai sebesar Rp 950. 000 di amankan ke Mapolsek Kenjeran Surabaya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang Suryadi. (rus)