Suksesi Nasional, Ngawi – Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berbasis Partisipasi Masyarakat sebagai salah satu program strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun – 2023 yang akan diberikan langsung kepada calon pendaftar sertifikat
Sosialisasi yang di laksanakan di Aula kantor Desa Dawu Kecamatan Paron , Kabupaten Ngawi di hadiri petugas BPN , Polres, Koramil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, ketua RT/RW dan ketua BPD setempat.

Program PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan , sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat
Kepala Desa (Kades) Dawu Suwito saat memberikan sambutan mengatakan bahwa PTSL yang di sosialisasi ini bersumber dana dari hibah Kabupaten Ngawi tahun anggaran (TA) – 2023.
“Alhamdulillah pada hari ini Rabu (23 /08/2023) kita semua bisa kumpul di aula kantor desa Dawu dengan keadaan sehat dan tidak ada halangan apapun.
Dengan adanya sosialisasi tentang program PTSL masyarakat desa Dawu bisa memahami dan mengerti tentang prosesnya dan saya menegaskan bahwa program PTSL ini murni dari dana hibah dari APBD Kabupaten Ngawi, tidak ada unsur politik,” tegas Suwito.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa program PTSL ini harus transparan jangan ada dusta diantara kita.
“Saya berharap seluruh elemen masyarakat bisa bekerja sama untuk memberikan pemahaman dan pengertian tentan program PTSL ini.
Jujur baru pertama kali ini saya mendapat program PTSL, jadi marilah bersama-sama belajar dan jangan sampai ada dusta di antara kita, harus terbuka dan transparan.
Saya memberikan kemudahan untuk pengurusan terkait persyaratan prosesnya, sekali lagi saya mohon kepada RT – RW bisa memberikan informasi kepada warganya. Kuota yang di berikan di desa Dawu sebanyak 850 bidang,” jelas Suwito.
Dikesempatan yang sama Aries dari perwakilan BPN Kabupaten Ngawi menjelaskan mekanisme tentang proses PTSL, harapannya masyarakat dapat menyesuaikan dan mematuhi aturan yang sudah di tetapkan.
“Sudah di jelaskan oleh Pak Kades bahwa program PTSL ini merupakan wujud keperdulian pemerintah kepada masyarakat tentang hak kepemilikan tanah.
Semoga dengan adanya program ini bisa menjadi suatu motifasi masyarakat desa Dawu untuk kepedulian asetnya sendiri (tanahnya),” ungkapnya.
Disela- sela kegiatan penyuluhan dan sosialisasi program PTSL, ditutup dengan pembagian santunan kepada sejumlah anak yatim. (mar)