- Pesta Pemilu di Klaim Pestanya Desa, sekertaris dan staf PPS di tentukan kades
Suksesi Nasional, Sumenep– Pulau Masalembu terkenal dengan segitiga bermuda yang selalu menimbulkan problem bagi para pelayaran sama dengan pesta demokrasi ,yang sering menimbulkan gaduh yang penuh trik dan akal di pulau itu, apalagi pesta pemilu kurang lebih Satu tahun kedepan akan digelar diseluruh tanah air, tepat pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Kali ini Tepatnya di Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep – Madura, tak lepas dari gunjingan hangat para Tokoh masyarakat dan ,pemuda desa di setiap pojok kampung, PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Sukajeruk yang sudah dilantik oleh KPU Kabupaten Sumenep mengalami hambatan dalam pembentukan Sekretariat PPS.
Muhammad, salah satu warga Desa Sukajeruk yang peduli akan desanya, menyampaikan bahwa saat mengunjungi kantor Sekretariat tidak ada Sekretaris dan Staf, hanya ada 3 anggota PPS yang bekerja didalam kantor dan sedang menerima para tamu yang mendaftar sebagai Pantarlih.
Berhembus kabar santer bahwa, PPS Desa Sukajeruk sudah berkali-kali mendatangi kantor Desa dan Kepala Desa untuk berkoordinasi terkait pembentukan Sekretaris dan Staf, akan tetapi anggota PPS dianggap tidak mempunyai hak dan wewenang dalam pembentukan kesekretariatan oleh Pemdes, justru Kepala Desa menyampaikan bahwa Pemilu ini adalah “Gawe” Pemdes, sehingga PPS tidak boleh mencampuri kewenangan ini, bahkan dikabarkan Kepala Desa Sukajeruk menyampaikan “Pemilu ini gawe Kita (Desa), jadi nama Sekretaris dan Staf sudah tidak bisa diganggu gugat dan sudah dibentuk lama sebelum PPS terbentuk”.
Jailani, Ketua PPS Desa Sukajeruk saat dihubungi oleh awak media dan menanyakan hal ihwal masalah tersebut membenarkan, “Benar Mas, Saya juga bingung masa Sekretaris dan Staf harusnya pesan dulu ke Pak Kades sebelum Kami (PPS) ditetapkan oleh KPU”.
“Saya dan anggota PPS yang lain berharap koordinasi dengan Pemdes Sukajeruk bisa berjalan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu PKPU No. 8 Tahun 2022, disitu jelas bahwa PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan nama calon Sekretaris dan Staf kepada KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama kepada Kepala Desa/Lurah, kemudian Lurah/Kepala Desa menetapkan 1 Sekretaris dan 2 staf PPS atas dasar usulan dan rekomendasi PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa/Lurah. Terus kalau Kepala Desa menetapkan tanpa koordinasi dengan Kita (PPS) dan tiba-tiba muncul nama jauh sebelum PPS terbentuk ini menurut Saya jelas menyalahi wewenang dan merubah Undang-Undang”.
Semoga segera ada titik temu biar cepat selesai dan memutuskan kesepakatan yang bisa memperlancar jalannya tahapan Pemilu 2024 nanti, dan InshaAllah nanti PPK bisa membantu Kami (PPS). Imbuh Jailani (@red)