Suksesi Nasional Tulungagung,- Pemerintah desa Kalibatur kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung menggelar acara musyawarah desa khusus dengan agenda pergantian KPM penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada hari Selasa (1/3/2022) jam 9 pagi di balai desa Kalibatur. Rapat ini di gelar berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Hadir dalam musdes khusus, kepala desa Kalibatur Asim beserta perangkat desa, ketua BPD Kalibatur Sukirno, ketua RT dan RW setempat serta KPM pengganti dan KPM yang diganti.
Asim kepala desa Kalibatur menyampaikan terima kasih kepada undangan yang telah hadir dalam musdes khusus dan memaparkan alasan musdes tersebut digelar. “Musdes ini diadakan karena ada penerima bantuan sosial yang dobel, sehingga kalau menurut aturan dan juknis harus diganti karena tidak boleh KPM menerima bantuan sosial lebih dari satu atau dobel,” jelas Asim. “Jadi tidak asal ganti, harus melalui proses seperti ini,” imbuhnya. “Sehingga pemerintah desa sebagai penyalur program bantuan tidak salah alur,” kata Asim.
Senada dengan kepala desa, ketua BPD Kalibatur Sukirno mengutarakan bahwa bagi masyarakat yang sudah menerima BLT Dana Desa tidak bisa menerima bantuan sosial lainnya. “Kalau sudah mendapatkan program bantuan dari BLT Dana Desa itu tidak boleh mendapatkan program lainnya, terutama kaitannya dengan BPNT, PKH,” papar Sukirno.
Sementara itu sekretaris desa Kalibatur Kayani, S.Pd.I disela-sela pembacaan penggantian KPM yang lama ke KPM baru menjelaskan bahwa pergantian ini karena adanya KPM yang meninggal dan ada yang menerima dobel. “Untuk yang meninggal ada satu, sedangkan yang menerima dobel ada tiga, hal ini terjadi karena BPNT awalnya tidak muncul, ternyata sesudah dimaksukan BLT DD akhirnya tiga orang tersebut namanya muncul dikemudian hari,” jelas Kayani. “Artinya dobel disini yaitu sudah dapat BLT dana desa ternyata mendapat BPNT, jadi harus diganti,” tegas Kayani.
Adapun KPM penerima BLT Dana Desa yang diganti karena mendapat BPNT adalah
- Sukayah alamat dusun Darungan RT 03 RW 02 diganti oleh Kusdi alamat dusun Darungan RT 002 RW 001
- Gemi alamat dusun Dawung RT 02 RW 02 diganti oleh Sumadi alamat RT 001 RW 002
- Sri Utami alamat dusun Krajan RT 01 RW 02 diganti oleh Sungep alamat dusun Krajan RT 002 RW 002. Sedangkan KPM yang meninggal adalah Rumi alamat dusun Krajan RT 01 RW 01 diganti oleh Dwi Prasetyo alamat dusun Krajan RT 001 RW 001.
Acara tersebut berjalan dengan aman dan tertib dengan diakhiri penandatanganan kesepakatan oleh KPM yang diganti. (darno)