Beranda Headline

Pemdes Ngumpul Gelar Penetapan Calon Kades &  Nomor Urut

Suksesi Nasional, Magetan – Sebanyak 30 Desa di Kabupaten Magetan Jawa Timur bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan September – 2023 mendatang.

Pilkades serentak secara e-voting memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Sebanyak 74 Calon Kades (Cakades)  hari ini di tetapkan dan mendapatkan nomor urut masing – masing.

Pemdes Ngumpul Gelar Penetapan Cakades & Nomor Urut

Mereka siap memenangkan kursi di Pilkades pada tanggal 12 September 2023 mendatang.

Seperti halnya Pemerintah Desa (Pemdes) Ngumpul, Kecamatan Barat menetapkan dua Calon Kepala Desa (Cakades) yakni Sri Wahyuni dengan nomor urut 01, dan Puji Lestariyanto mendapat nomer urut 02.

Penetapan calon abdi masyarakat itu berlangsung di aula Kantor Desa Ngumpul pada hari ini Selasa (29/08/ 2023).

Baca Juga :  Kapolda Jatim bersama Forkopimda Kunjungi Gereja Bethany & GKJW

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)  Kabupaymten Magetan.

Sebanyak 30 des bakal melaksanakan Pilkades secara serentak diantaranya ;

 Desa Suratmajan, Malang, dan Ngujung dari Kecamatan Maospati.

Desa Mojopurno dan Banjarejo dari Kecamatan Ngariboyo.

Desa Gondang, Baluk, Prampelan, dan Kauman dari Kecamatan Karangrejo.

Desa Bulu, Kalangketi, Bandar, dan Kembangan dari Kecamatan Sukomoro.

Desa Jajar dari Kecamatan Kartoharjo.

Desa Sidorejo, Sidokerto, dan Kalang dari Kecamatan Sidorejo.

Desa Kenongomulyo dan Purworejo dari Kecamatan Nguntoronadi.

Desa Duwet dan Kleco dari Kecamatan Bendo.

Desa Buluharjo di Kecamatan Plaosan.

Desa Kiringan di Kecamatan Takeran.

Desa Kediren dari Kecamatan Lembeyan.

 Desa Selorejo dan Giripurno dari Kecamatan Kawedanan.

Baca Juga :  Kabaharkam Polri Ngobar Gawagis PC RMI NU se - Jatim

Desa Ringinagung dan Purwosari dari Kecamatan Magetan.

Desa Geplak dari Kecamatan Karas.

Dan Desa Ngumpul dari Kecamatan Barat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan menyampaikan, setelah penetapan Bakal Calon Kades , Kepala desa (Incumbent) tersebut akan mulai masuk masa cuti.

Penggantinya adalah Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pemimpin penyelenggara Pemerintahan sementara.

Para Calon Kades dapat mulai menyampaikan visi misinya pada tanggal 4-6 September 2023,” jelasnya. (mar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini