Suksesi Nasional, MAGETAN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi ditetapkan melalui Musyawarah Desa pada hari ini Senin (30/12/2024) pagi.
Acara berlangsung di Aula Pertemuan Desa Ronowijayan, kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, RT/RW, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.Forkopimca Maospati
Kepala desa Ronowijayan Sunarto mengatakan dalam kegiatan musdes ini bertujuan untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir. Sebelum penetapan dilakukan pra musded untuk menampung usulan-usulan,” kata Sunarto.
Dengan mengucap , bismillahirrahmanirrahim, lanjut kades Sunarto, penetapan APBDes 2025 resmi saya tetapkan.
Dasar Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.dan peraturan desa Ronowijayan nomer 08 tahun 2024
Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2025. Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat,” pungkasnya. (mar)