Suksesi Nasional, Lamongan-
Pemerintah Kabupaten Lamongan mewajibkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk kantor di lingkungan pemerintahan bagi setiap pegawai maupun tamu yang datang. Pemberlakuan aturan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi.
“Tujuan penerapan aplikasi PeduliLindungi diberlakukan pada awal tahun 2021 bersamaan dengan pelaksanaan program vaksin Covid-19,” kata Edywn Anedi saat ditemui di ruanganya, Kamis (7/10).
“Yang diterapkan mengoptimalkan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan vaksin,” tambahnya.
Penerapan peraturan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021 yang mengharuskan instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kantonya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, penempatan pemindai (scanner) PeduliLindungi diletakan di Kantor Pemkab Lamongan, Pendopo Lokatantra dan Maharani Zoo dan Goa (Mazzola).
“Untuk Kabupaten Lamongan sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah Mazzola, dan ada penambahan, Kantor Pemkab Lamongan dan Pendopo Lokatantra,” ujarnya.
Aplikasi peduliLindungi bisa diunduh di Google Playstor untuk Andorid dan AppStore untuk iOS. Warga dapat menggunakan aplikasi ini setelah mendaftar menggunakan email atau nomor ponsel.
Dalam aplikasi ini, tersedia beberapa fitur terkait Covid-19 misalnya sertifikasi vaksin, hasil tes Covid-19 dan fitur formulir e-HAC yang digunakan untuk perjalanan jarak jauh baik domestik maupun internasional.
Cara penggunaan PeduliLindungi yaitu dengan memindai QR Code yang disediakan. Jika setelah pemindai warga mendapat warna hijau, petugas akan memperbolehkan masuk. Jika warna kuning, maka akan ada tes lanjutan. Jika warna merah yang muncul, maka warga akan dilarang masuk area tersebut.(rul)