Suksesi Nasional Magetan – Guna untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya pemakai dan mengedarkan rokok ilegal, Pemkab kabupaten Magetan melalui Satuan polisi pamong praja dan Damkar (Satpol -PP &Damkar) kabupaten magetan menggelar talk show sosialisasi dan perundang-undangan tentang Rokok Ilegal yang di laksanakan di kecamatan Sukomoro,kabupaten Magetan
Sosialisasi ini bekerjasama dengan kantor cukai Madiun dan narasumber dari kepolisian juga kejaksaan kabupaten Magetan,
Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar mengatakan pada talk show sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal kali ini bersama para narasumber dari Kejaksaan Magetan, Polres Magetan, juga Bea Cukai Madiun, memberikan pemahaman dan manfaat dari Dana bagi hasil Cukai untuk masyarakat. Dengan harapan bisa menekan peredaran rokok ilegal(19/11/2022)
” Sudah sering kita lakukan sosialisasi di berbagai wilayah di kabupaten Magetan,semua ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang sangsi, bahayanya mengedarkan dan memakai rokok ilegal” paparnya
Pihaknya juga menyampaikan bagaimana cara untuk mengenali rokok ilegal ,dan sangsi – sangsinya”
Sehingga masyarakat benar-benar bisa memahami dan mengerti akan ciri-ciri rokok yang legal dengan yang ilegal juga sangsi hukumnya,” jelas Gunendar
Tujuan sosialisasi ini adalah,Lanjud Gunendar untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal, “ciri-ciri pada rokok yang ilegal di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai namun palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, juga dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya antara yang sigaret dengan yang filter.”ulasnya(mar)