Suksesi Nasional,Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di Lapangan kelurahan Kraton, kecamatan Maospati, Sabtu (11/9/2022) malam.
Sosialisasi yang digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun diikuti Kepala Desa se – Kecamatan Maospati, BPD, PKK, dan seluruh masyarakat Kelurahan Kraton.juga dihadiri Forkopimda Magetan dan Forkopimca Kecamatan Maospati. nara sumber yakni Cahyo Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, dan Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar
Dalam sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta mengetahui pelanggaran rokok ilegal secara fisik .
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal, kata Rudi Harsono, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
“Sehingga masyarakat bisa berpartisipasi untuk mengawasi dan melaporkan kepada aparat terdekat jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat atau memproduksi maupun mengedarkan dan menjual rokok ilegal,” jelasnya
Sebab, pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Kantor Bea Cukai, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Polres Magetan. Karena seberapapun gencarnya sosialisasi dan penindakan, tetap butuh bantuan dan partisipasi masyarakat, imbuhnya.
Sementara itu, Cahyo Wibowo, Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Pratama Bea dan Cukai Madiun menjelaskan bahwa ada sanksi yang menunggu bagi pelaku pelanggaran pemalsuan cukai atau memproduksi rokok ilegal.
“Ada sanksi bagi pelaku pemalsuan cukai rokok maupun yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal sesuai Undang – undang No. 39 Tahun 2007,” jelas Cahyo saat talkshow
Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan, “untuk Pita Cukal Palsu, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007,”
“Pita Cukai Bekas, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007,”
“Pita Cukai Berbeda dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No. 39 Tahun 2007,”
Cahyo Berharap, ketika masyarakat sudah mengetahui terkait sanksi apa saja bagi pelaku, masyarakat dapat pro aktif dalam pencegahan peredaran rokok ilegal dan tidak akan mau ditawari apalagi memproduksi dan mengedarkanya, tutupnya. (mar)