Suksesi Nasional, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengeluarkan dana hingga Rp 47,3 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah pegawai 10.346 diluar pimpinan dan anggota DPRD Penerima tunjangan serta pegawai non ASN pada BLUD.
THR atau juga kerap disebut gaji ke-13 itu dibagikan serentak pada 6 – 7 Mei 2021 dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank masing-masing pegawai penerima THR.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs.JOHANES BAGUS KUNCORO mengatakan, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 63 tahun 2021 dan peraturan Bupati Tulungagung tentang pemberian tunjangan THR dan gaji ketiga belas ASN dilingkup Pemkab Tulungagung.
“Jadi mereka akan menerima gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan lainnya yang menyertai setiap bulannya dengan rincian 80% gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan Pangan dan tunjangan umum sesuai jabatannya atau pangkat golongan,” kata Bagus, Selasa (5/4/2021).
Selain THR tersebut, Bagus menambahkan, ASN juga akan menerima gaji ke 13. Hanya saja waktu pencairan gaji ke-13 ini diberikan berbeda dengan masa pencairan THR.
Menurutnya pencairannya baru akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni mendatang. Hal itu dilakukan untuk membantu meringankan pengeluaran ASN yang diprediksi meningkat seiring dengan masuknya tahun ajaran baru sekolah.
Untuk besaran gaji ke-13 ini, jumlahnya sama dengan besaran THR yang telah diterima oleh masing-masing ASN.
“Total anggaran (gaji ke 13) yang disediakan juga Rp 47,3 miliar,” pungkasnya.(Al/har)