Ringankan Beban Wajib Pajak
Suksesi Nasional, Tulungagung – Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-818. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) berikan kemudahan kepada wajib pajak daerah dengan membebaskan program penghapusan sanksi administrasi denda atau bunga pajak daerah yang terhutang di Kabupaten Tulungagung.
Program bebas denda pajak daerah yang di mulai tanggal 01 Oktober Sampai dengan 15 Desember 2023 itu meliputi Pajak Hotel,pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah,dan PBB-P2.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Lilik Ismiati, SE dalam upaya membantu warga masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak daerah agar segera bisa memanfaatkan program pembayaran pajak daerah bebas denda.
“Cara pembayarannya sangat mudah dan cepat,yaitu seperti pembayaran PBB – P2.Bisa melalui Bank Jatim, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Pos Indonesia, dan tempat pembayaran pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tulungagung,”jelas Lilik.
Lebih lanjut Lilik berharap Bagi masyarakat Tulungagung yang masih punya tunggakan agar memanfaatkan momentum ini.
“Saya berharap kepada masyarakat Tulungagung untuk kedepannya bisa lebih tertib dalam melakukan pembayaran,agar nantinya tidak melampaui tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan, sehingga bisa terhindar dari sanksi administrasi. Semoga program ini, bisa memberi manfaat dan pemahaman kepada masyarakat Tulungagung”, ungkapnya.
Di akhir pembicaraannya, Wanita ramah ini menjelaskan pajak daerah itu berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung, dan dengan meningkatnya PAD pembangunan di Kabupaten Tulungagung dapat berjalan dengan lancar.(als/har)