Suksesi Nasional, TULUNGAGUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi M.Si, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penyusunan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diadakan di Hall Kresna Hotel Narita Tulungagung pada Kamis (05/09/2024).
Kegiatan yang digelar oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Tulungagung ini diikuti oleh 115 peserta perwakilan OPD terdiri dari PPK/PPTK/PP dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengadaan barang/jasa Pemkab Tulungagung dan untuk memastikan proses pengadaan yang efisien, adil, transparan dan akuntabel.
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan kebutuhan hingga penyelesaian kegiatan dalam memperoleh barang/jasa.
Sekertaris Daerah Tri Hariadi mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini, serta berharap agar tujuan daripada Bimtek PBJ dapat dicapai sehingga proses pengadaan yang efisien, adil, transparan dan akuntabel dapat terwujud.
“Kami berharap kepada para peserta Bimtek bisa mengikuti kegiatan ini mulai awal hingga akhir, dan Semoga ilmu yang di dapat dari bimtek ini dapat bermanfaat.”, Harap Sekda Tri Hariadi dalam sambutannya saat membuka Bimtek.
Sementara itu dalam sambutannya Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tulungagung Evi Purvitasari, ST. MT mengatakan pengadaan barang/ jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan kebutuhan hingga penyelesaian kegiatan dalam memperoleh barang atau jasa.
Hampir 50% dari persoalan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah seperti kegagalan dan keterlambatan proses pengadaan seringkali diakibatkan oleh kurang matangnya perencanaan pengadaan barang atau jasa.
Sehingga menimbulkan dampak barang atau jasa yang dihasilkan tidak sesuai kebutuhan, tidak bermanfaat dan penggunaan tidak optimal, ungkap Evi
Evi menambahkan, sejalan dengan kebijakan dalam Inpres nomor 2 tahun 2022, maka dalam penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib untuk merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan sesuai ketentuan dalam Inpres tersebut.
Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi pengadaan barang /jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan untuk memastikan proses pengadaan yang efisien, adil, transparan dan akuntabel diperlukan bimbingan teknis perencanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Diakhir laporannya Evi berharap akan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pelaku pengadaan, khususnya PPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, tentang langkah-langkah yang diperlukan dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semoga bimbingan teknis ini dapat menjadi satu momentum dalam membangun komitmen bersama mewujudkan proses pengadaan barang atau jasa pemerintah yang semakin tepat bermanfaat dan berdampak pada kemajuan pembangunan di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (als/har)