Suksesi Nasional, TULUNGAGUNG – Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi mengumumkan bahwa E-Katalog versi 5 akan segera dihapus pada tanggal 20 Maret 2025 dan digantikan dengan e-Katalog versi 6.
Dengan perubahan ini, pelaku usaha di Kabupaten Tulungagung dan seluruh Indonesia diimbau untuk segera mendaftar agar tetap bisa mengikuti sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta keamanan dalam proses pengadaan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tulungagung Evi Purvitasari, ST. MT, menegaskan bahwa transisi ini telah diatur dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024.
“Seluruh penyedia barang dan jasa telah menerima pemberitahuan terkait perubahan ini.
Oleh karena itu, kami mengimbau agar para pelaku usaha segera melakukan pendaftaran di e-Katalog versi 6,” jelas Evi Purvitasari kepada Tabloid Suksesi Nasional.
Salah satu perubahan utama dalam E-Katalog versi 6 adalah sistem pembuatan akun yang lebih ketat.
Jika sebelumnya akun bisa dibuat oleh admin atau manajemen perusahaan, kini akun induk harus dibuat langsung oleh Direktur perusahaan.
Setelah itu, barulah sub-akun bisa dikelola oleh admin atau manajemen perusahaan.
“Selain itu, proses verifikasi juga lebih ketat. Pendaftar wajib mengunggah foto wajah serta KTP pemilik usaha yang sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB),” tambah Evi.
Pembaruan ini tidak hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga memberikan tampilan yang lebih modern dan intuitif.
Dengan sistem baru ini, pelaku usaha dapat dengan lebih mudah mengakses serta mengikuti proses pengadaan secara lebih cepat dan transparan.
“Sistem baru ini diharapkan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi semua pihak dalam pengadaan barang dan jasa.
Kami berharap proses ini akan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran,” terang Evi.
Penghapusan E-Katalog versi 5 dilakukan secara bertahap yang sebelumnya tanggal 28 Februari di perpanjang sampai 20 Maret 2025, setelah itu semua beralih ke versi 6, untuk pelaku usaha di himbau segera mendaftar di versi 6.
Jika pelaku usaha menunda pendaftaran hingga mendekati tenggat waktu, kemungkinan besar sistem akan mengalami lonjakan pengguna yang dapat menyebabkan gangguan teknis.
“Mengingat transisi ini sudah dimulai, kami sangat menyarankan pelaku usaha untuk segera mendaftar. Jika terlalu banyak pendaftar dalam waktu bersamaan, ada kemungkinan terjadi gangguan pada sistem,” tegas Evi.
Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan E-Katalog versi 6, pelaku usaha diharapkan segera melakukan registrasi agar tidak kehilangan akses ke sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, pungkasnya (als/har)