Suksesi Nasional, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online (judol)
“Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pegawai yang terlibat judi online (judol)
“Kami akan menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun Non ASN yang terlibat judi online,” kata Eri Cahyadi dihadapan awak media Selasa, (09 /07/ 2024).
Eri menyebut, sanksi tegas ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot.
“Oleh karena itu, lanjut Eri, seluruh ASN dan Non-ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.
Kami juga minta ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan diluar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” jelas mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu.
“Selain itu, ASN dan Non-ASN juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online. “Mereka juga tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja, maupun diluar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” ujarnya.
Wali Kota Eri juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, Laptop, internet dan lain sebagainya.
“Kepala PD juga harus memberi teguran lisan dan/atau tertulis kepada ASN maupun Non ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan diluar urusan kantor, dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” pungkasnya. (rus)