Suksesi Nasional, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 000.8.3 /3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja.
SE itu ditandatangi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ikhsan tanggal 17 Februari – 2025.
Pada SE itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Surabaya diperbolehkan bekerja dari luar kantor minimal 7,5 jam sehari.
“Pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja tetap memperhatikan waktu kerja paling sedikit 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari,” kata Ikhsan kepada wartawan Rabu (19/02/2025).
Pertama, menginventarisasi tugas/pekerjaan yang dapat dilaksanakan di luar kantor dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja.
Kedua, memberikan penugasan secara terukur sesuai dengan indikator kinerja individu dan tugas tambahan lainnya yang akan dilaksanakan dalam penerapan fleksibilitas kerja.
Ketiga, menugaskan staf untuk melaksanakan fleksibilitas kerja dalam rangka efisiensi sesuai kebutuhan unit kerja,” terang dia.
Kemudian, tetap menjaga komunikasi secara terbuka dan teratur dengan atasan dan rekan kerja.
Pemkot Surabaya perbolehkan ASN untuk WFA, tetapi ada beberapa hal yang harus dipatuhi,” pungkasnya.(sam)