Suksesi Nasional, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri – 2025 M (1446 H).
Surat Edaran (SE) itu ditandatangani oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi dengan Nomor 100.34/3322/4368.6./2025 diterbitkan pada hari Sabtu 15 Februari – 2025.
” Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025 M (1446 H) di Kota Surabaya,” kata Walikota Eri Cahyadi Senin (17/02/2025).
Ada 11 Poin SE Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri di Kota Surabaya diantaranya ;
1. Kegiatan Ibadah SE mengatur tentang kegiatan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di Surabaya. Yakni pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/musala dilakukan secara tertib dan disiplin.
Pengurus masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan/ kelompok masyarakat dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur.
Bisa disalurkan melalui masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kemacetan.
Pembagian zakat fitrah disarankan melalui badan amil dan zakat masing-masing wilayah demi menghindari antrean/kerumunan penerima zakat dan kemacetan lalu lintas.
Pengeras suara di masjid/musala menyesuaikan SE Menag Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid/musala.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dapat dilaksanakan di Masjid atau Lapangan terbuka mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku.
Serta, melakukan antisipasi penyebaran materi yang isinya provokasi melalui Media Sosial atau Media Cetak dari kelompok radikal/intoleransi.
2. Buka Puasa hingga Sahur,
Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg atau hotel dapat menyelenggarakan buka puasa bersama atau makan di tempat.
Diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.
Ketika membangunkan sahur dengan patroli dapat dilakukan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sahur on the road juga wajib memberitahukan aparat wilayah setempat.
“Bagi masyarakat yang menunggu waktu menjelang berbuka puasa agar tidak di sekitar saluran/badan air (bozem, danau, tambak, waduk, sungai dan laut) atau lokasi yang membahayakan lainnya.
Para orang tua/tokoh agama, tokoh masyarakat agar mengimbau anak-anak dan/atau remaja untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan/ melanggar hukum.
3. Kegiatan Usaha Selama Ramadhan,
Kegiatan usaha di Surabaya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha.
Termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran. Panti pijat juga wajib tutup, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi ,dan battra pijat urat.
Kegiatan rumah biliard (bola sodok) dilarang membuka usaha kecuali sebagai latihan olahraga dan harus dapat izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pertimbangan rekomendasi KONI Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
“Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (Waktu Sholat Maghrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 WIB (Waktu Sholat Isya/Tarawih),” demikian isi lanjutan pada poin ketiga dalam SE.
4. Larangan Minuman Beralkohol,
Pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri, serta Hari Raya Idul Fitri.
5. Larangan Menjual hingga menyalakan, Petasan warga atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri untuk mencegah ledakan/ kebakaran.
6. Menjaga Toleransi seluruh warga diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
7. Pengawasan Ibadah pengawasan, Pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri dilaksanakan oleh Perangkat Daerah abersama jajaran TNI dan POLRI, beserta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Surabaya.
8. Waspada Cuaca Ekstrem,
Masyarakat agar mengantisipasi perubahan iklim/cuaca ekstrim sewaktu-waktu.
9. Operasi Kemaksiatan para camat menggandeng Danramil dan Kapolsek, lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan operasi di wilayah masing-masing dalam mencegah/menindak warung pangku, judi offline maupun online, peredaran minuman keras di tempat-tempat yang tidak diizinkan, balap liar, perang sarung, parkir liar, dan pungutan liar.
10. Pertolongan darurat, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau apabila terjadi kondisi darurat/menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian telepon 110/Command Center telepon 112 (bebas pulsa).
11. Pelanggaran SE itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.(rus)