Beranda Headline

Pemkot Surabaya Tertibkan PKL & Bangli, Kembalikan Fungsi Fasum

Satpol PP Pemkot Surabaya Teribkan Sejumlah PKL (Suksesi Nasional.com // M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) yang berdiri diatas saluran air serta pedestribusian.

Penertiban dilakukan untuk menjaga dan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) yang merupakan milik bersama masyarakat.

Penertiban ini tak hanya menyasar satu lokasi, tetapi dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik kota. Sebagai contoh, pada Jumat (25/4/2025) lalu, petugas menertibkan lapak dan bangku kayu PKL di sepanjang Jalan Pegirian.

Sementara di Jalan Indrapura, penertiban difokuskan pada bangunan liar yang berdiri di atas saluran yang dapat menghambat aliran air saat hujan deras.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan, bahwa langkah ini merupakan agenda rutin dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi fasilitas umum yang seharusnya digunakan bersama.

Baca Juga :  Dandim 0812 Lamongan Buka Turnamen ESI Piala Kasad Tahun 2022

“Penertiban PKL dan bangli ini rutin kami lakukan agar mereka tidak lagi berjualan atau mendirikan bangunan di atas saluran dan pedestrian.

Sebab, keberadaan mereka dapat mengganggu fungsi utama fasilitas umum, termasuk saluran air,” kata Eri Cahyadi Rabu (30/04/2025) sore.

Ia berharap masyarakat, khususnya para PKL dan pemilik bangunan liar, dapat menyadari pentingnya menjaga fasilitas umum.

Sebab, keberadaan mereka di area terlarang bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan kepentingan warga lain.

“Kami berharap tidak ada lagi PKL yang berjualan di atas saluran air dan pedestrian, serta tidak ada lagi bangunan liar di area terlarang. Kami akan terus bergerak dan melakukan penertiban secara berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga :  Usai Penyerahan Kapolda Award 2021, Ini Yang di Sampaikan Irjen Pol Nico Pada Anggotanya

Tidak hanya itu, upaya menjaga fasum ini sebelumnya juga dilakukan Pemkot Surabaya dengan menertibkan PKL di kawasan kaki Jembatan Suramadu pada Kamis (24/04/2035).

Namun, Pemkot Surabaya tidak semata-mata menggusur tanpa solusi. Lahan relokasi disiapkan sebagai tempat baru bagi para PKL yang terdampak.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini menegaskan bahwa relokasi dilakukan secara adil dengan memperhatikan aspek administratif. Warga ber-KTP Surabaya menjadi prioritas utama dalam pembagian tempat usaha baru tersebut.

“Yang pasti, prioritas relokasi adalah untuk warga Surabaya. Karena kemarin, saat penertiban di Suramadu, ada beberapa PKL yang bukan warga Surabaya. Jadi, ketika dipindahkan ke lahan relokasi, prioritasnya adalah warga Surabaya,” ucapnya.

Baca Juga :  Irwasum Polri : Kapolda-Kapolres Jangan Menghindar Saat Ditanya Wartawan

Menyikapi potensi munculnya kembali PKL dan bangli di lokasi yang telah ditertibkan, Wali Kota Eri telah menginstruksikan Satpol PP Surabaya untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi dan penegakan aturan.

Hal ini bertujuan mencegah kembali menjamurnya PKL dan berdirinya bangli di area yang baru saja ditertibkan.

“Jadi, jangan sampai setelah ditertibkan di satu lokasi, lalu di sekitarnya muncul lagi PKL atau bangunan liar baru,” ujarnya.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini