Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pelaku pencurian burung murai batu Medan ditangkap petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonokromo Surabaya.
Mereka adalah Ari Gunawan (46) warga Komplek Sidotopo Dipo Gg I Nomor 05 Surabaya, Daniel Jimy Prasojo (25) warga Jalan Sidotopo Lor 12 -A Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku setelah mendapat laporan dari korban bernama Ali Toha (51) warga Jalan Jager Sidoresmo yang telah kehilangan seekor burung murai batu Medan seharga Rp 5.500.000.
Kami melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV dilokasi kejadian. Tampak jelas ciri – ciri pelaku saat mengambil sangkar dengan memanjat dinding rumah korban.
Sementara satu orang temannya standby menaiki sepeda motor. Setelah berhasil melakukan pencurian kedua pelaku langsung melarikan diri.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka Daniel terlihat indekos di daerah Menur Surabaya.
Setelah dilakukan upaya paksa dan dikembangkan didapat pelaku satunya bernama Gunawan,” kata Arie Pranoto Rabu (03/02/2021).
Kasus pencurian itu terjadi pada hari Jum’at 17 Juli 2020. Saat itu korban menaruk sangkar bulat didalamnya berisi burung murai batu Medan didepan teras rumah ada dindingnya dan pintunya ditutup kemudian ditinggal untuk sholat Jum’at.
Menurut keterangan korban, usai kembali dari masjid, sangkar sudah ada dibawah dan burungnya sudah tidak ada,” terang Arie Pranoto.
Dari hasil penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti 1 keping CD rekaman CCTV, 1 unit Sepeda Motor metic Honda Vario warna merah Nopol L-2702- TG (sarana).
Sementara kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Wonokromo dan terancam pasal 362 KUHP tentang pecurian dan pemberatan,” pungkasnya. (**)