Suksesi Nasional, Ngawi- Bertempat di Mapolres Ngawi, Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP I Wayan Winaya. S.l.K. M.H.menggelar release tentang pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sarang burung walet(13/10/2021)
Sebanyak 3 orang yang menjadi pelaku pencurian, Slamet 48thn, Djoko, 60thn dan Parno 40thn. Ketiga pelaku saat melakukan aksinya memiliki tugas masing-masing.
Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya dibangunan sarang burung walet yaitu Toko Rajawali montor, rumah sarang walet di jalan Trunojoyo dan di dekat RSUD Soeroto Ngawi. Kejadian pencurian sejak pada 12 Agustus 2021 dengan cara memanjat kemudian masuk lewat jendela dan mengambil sarang burung walet.
AKBP I Wayan Wanaya S. I. K. M. H. Kapolres Ngawi dalam press release ini menjelaskan “ Pelaku ini mengaku sudah berkali-kali di wilayah ngawi, mereka beraksi dengan cara memanjat tembok dengan tali yang sudah di kaitkan dengan besi jangkar. Lalu masuk melalui lubang angin. Setelak berasil dengan aksinya mereka menjual sarang walet itu di wilayah sragen Jawa Tengah “paparnya
Kapolres juga ungkapkan bahwa pelaku akan terjerat pasal atas perbuatannya, ” Dengan pengakuan pelaku bahwa sudah melakukan pencurian burung walet, pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP , kurang lebih 7tahun penjara”jelasnya
Lanjud kapolres, dari tangan pelaku penyidik Sat Reskrim Polres Ngawi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka melakukan perbuatannya, seperti alat-alat yang di gunakan, 2buah HP, satu buah montor yamaha mio bernopol AE 4010 JAB, sisa sarang walet,
Kapolres Ngawi berharap kasus pencurian ini tidak terulang, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat memperhatikan keamanan dari pada barang, keselamatan jiwa, jika ada kejadian agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jangan ada main hakim sendri.(yen)