Beranda Headline

Panen Tangkapan, Polres Ngawi Gulung 15 Pengedar & Pengguna Narkoba

Suksesi Nasional, Ngawi – Upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) terus dilakukan oleh Polres Ngawi beserta jajarannya.

Kali ini polisi mengungkap peredaran barang haram dari 12 Laporan Polisi (LP) terkait narkoba, terhitung mulai tanggal 17 Juli hingga 24 Agustus -2023.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, 15 orang diduga pengedar dan pengguna berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa 2,64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, didampingi Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono bersama Forkopimda Ngawi usai meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di kantor Desa Teguhan Paron, Ngawi Jawa Timur Senin (28/08/2023).

Baca Juga :  Cawali Surabaya, Eri Cahyadi Hadiri Acara "Otok Otok" di Tengah Keluarga besar Madura-Surabaya.

“Polres Ngawi berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika serta barang bukti berupa 2, 64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo,” tutur Kapolres Ngawi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 15 tersangka dikenakan pasal yang berbeda, tergantung perbuatannya.

“Kita kenakan pasal yang berbeda, kita sesuaikan dengan dugaan pelanggarannya,”kata Kapolres Ngawi.

Diantaranya ; pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Malam, Polsek Tambaksari Gelar Patroli

Pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00  dan paling banyak Rp10.000.000.000,00

Pasal 112 ayat (1) Ancaman Hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00.

Pasal 132 Ancaman Hukumannya pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Pasal 127 ayat (1) huruf a Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Undang Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukumannya pidana penjara paling lama 4 pungkasnya. (hum/mar)

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Kembali Bebaskan Denda Pajak PBB ! Catat Tanggalnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini