Suksesi Nasional, Surabaya – Kinerja oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kenjeran Surabaya Jawa Timur patut dipertanyakan.
“Pasalnya, sebagai aparat penegak perda seharus memberikan contah dan teladan yang baik kapada masyarakat. Namun apa yang dilakukan oleh seorang Komandan Regu (Danru) berinisial A terkesan menjadi provokator antar pedagang diwilayah area jembatan Suramadu Kota Surabaya.
Dia mengancam akan mengadu domba wartawan dan pedagang, saat disinggung pertanyaan oleh awak media atas tindakannya yang tidak merata kepada semua PKL di wilayah kecamatan Kenjeran Surabaya.
“Sehingga tindakan tersebut terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban Para Pedagang Kaki Lima (PKL) sekitar jembatan Suramadu. “Oh…tetap buka (warung tepi pantai diatas batu-batu) kayaknya, sampean nanti ta adu juga sama sana ya,” ujar A, pada Minggu (5/3/2023) dini hari.
Pada saat itu A bersama sejumlah anggotanya, saat di lokasi melakukan himbauan kepada para PKL untuk segera tutup.
“Saya punya aturan sampean ikuti saja, saya perintah pak camat, tadi pak camat ada disebelah (sisi timur area jembatan Suramadu),” kata A.
Dia mengatakan, bahwa pelaksanaan tugasnya atas perintah dari Camat untuk melakukan himbauan tutup ke PKL Lesehan Suramadu saja.
“Terpisah, Andik selaku Ketua Paguyupan PKL Lesehan Suramadu mengatakan bahwa tindakan petugas tersebut tidaklah merata.
Aturan pembatasan jam operasional berjualan hanya diterapkan disisi timur dan barat jembatan Suramadu saja, tidak semuanya. Kalau dibatasi jam berjualannya silahkan semuanya, termasuk semua di wilayah kecamatan Kenjeran,” katanya.
“Dengan adanya hal tersebut, membuat para PKL Lesehan Suramadu bingung. “Kami ini pedagang kopi yang bongkar pasang bukan permanen. Kok sini saja yang di obok-obok, Kan masih banyak wilayah Kenjeran warkop secara permanen,” pungkasnya.
Perlu juga diketahui bahwa PKL Lesehan Suramadu berdiri semenjak peresmian jembatan tol Suramadu pada tahun 2009. Saat itu di masa eranya Pak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau Pak Sby.
“Menurut para PKL lesehan Suramadu, hanya baru-baru ini ada aturan dari pihak kecamatan Kenjeran terkait pembatasan jam berjualan. Sedangkan Presiden RI Jokowi sudah mencabut aturan PPKM, mulai itu PKL termasuk UMKM mulai bangkit.
Aturan pembatasan jam berjualan diterapkan oleh pihak kecamatan Kenjeran Surabaya, melalui Surat pemberitahuan nomor: 000.1.10/0378/436.9.12/2023, yang dikirim pada tanggal 20 Februari 2023.
“Dalam surat itu yang tertulis jam operasional untuk musik pukul 24.00 Wib di matikan, aktivitas berjualan pukul 01.00 Wib, semua pramusaji harus berpakaian rapi dan sopan, dilarang berjualan minuman keras (Miras) beralkohol dan semua PKL berkewajiban menjaga kebersihan setelah aktivitas berjualan.
Pada Kamis (23/2/2023) pagi, saat ditemui Yuri menjanjikan bahwa kedepannya akan diadakan pertemuan bersama Tiga Pilar Kenjeran terkait jam operasional PKL di wilayah jembatan Suramadu.
“Terkait jam operasional kita duduk bareng, saya undang pak Kapolsek dan pak Danramil,” terangnya.
Pada bulan Maret tahun 2022 lalu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi dalam program Padat Karya, saat itu Eri berharap pihak jajaran Pemkot Surabaya, memberikan perhatian khusus untuk PKL. Karena menurutnya, PKL adalah bagian perekonomian Surabaya.
“Mereka adalah pejuang-pejuang tangguh dalam melewati masa pandemi ini,” terangnya.
Tujuannya menggerakkan kembali roda perekonomian Kota Pahlawan, yang selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan yang sangat signifikan.
“Salah satu sektor yang bakal digerakkan dan diyakini bakal mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar itu, adalah pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).(rus)