Beranda Headline

Pengakuan Hafed, Maling Motor Asal Sumbo di Mapolsek Simokerto Surabaya

Polisi Menunjukan Para Pelaku Curanmor di Mapolsek Simokerto Surabaya (Foto Dok = Suksesi Nasional.com// M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA – Dengan tangan diborgol, Ahmad Hafed bin Dori (33) pelaku pencurian sepada motor (curanmor) dipamerkan didepan para wartawan Kamis (13/03/2025).

Maling asal Jalan Sombo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya tertunduk malu saat memakai baju tahanan warna oranye warna ciri khas tahanan Polsek Simokerto Surabaya.

Kepada Polisi, Hafed mengaku telah menggasak tujuh unit sepeda motor, tiga diantaranya dikawasan Jalan Sencaki Surabaya.

Dalam melancarkan aksinya, Hafed selalu bersama dua rekannya inisial S dan Unyil.

Kadua bandit jalanan itu saat ini masih diburu Polisi,” kata Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Didik Triwahyudi saat gelar perkara Kamis (13/03/2025).

Diberitakan sebelumnya, Hafed ditangkap Polisi usai sholat taraweh pada Sabtu (08/03/2025) malam.

Baca Juga :  Gelar Orasi, Ratusan Massa Cinta Megetan Minta PJ Bupati di Pindah

Dia sempat kabur ke area makam Botoputih Kebondalem Surabaya agar lepas dari kejaran aparat.

Namun berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Simokerto berpakaian preman yang memburunya.

Hafed yang merupakan residivis kasus narkoba dan baru menghirup udara bebas itu digelandang ka kantor Polisi.

Dari catatan kriminalnya, Hafed terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor) diwilayah Kota Surabaya.

Hafed tujuh kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, tiga diantaranya di Jalan Sencaki dan Jalan Sumbo Surabaya tak jauh dari rumahnya.

Tak berhenti sampai disitu, Hafed juga pernah beraksi di Jalan Sido Kapasan, Jalan Donokerto dan Jalan Nyamplungan Surabaya.

Terakhir, bapak satu anak ini mengondol sepeda motor matic di Jalan Undaan Surabaya, hingga berujung laporan polisi.

Baca Juga :  Bahas Nasib Honorer Sekda Sampaikan 3 Opsi Menpan RB

Modusnya, Hafid bersama komplotannya berkeliling masuk ke perkampungan yang sepi. Mereka mencari sepeda motor matic yang terparkir diluar rumah.

Begitu mendapat sasaran, Hafed Cs langsung merusak stop kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu (leter T).

Sepeda motor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp 1,5 juta sampar Rp 2 juta.

Sementara uang hasil penjualan sepeda motor curian itu buat beli markoba jenis sabu – sabu dan juga untuk memenuhi kebutuhan istrinya yang sedang hamil,” aku Hafed.

“Dari tangan Hafed, Polisi menyita barang bukti (BB) 4 buah kaca spion sepeda motor, 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai saat mencuri motor di Jalan Donokerto Surabaya.

Baca Juga :  Pemkab Lamongan Gelar LKBB Bupati Cup - 2024

“Atas perbuatannya, Hafed terpaksa harus berlebaran Idul Fitri dari balik jeruji besi tahanan Polisi.

Dia bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman pidana 9 tahun penjara. (rus)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini