Suksesi Nasional, NTT — Pengamat Hukum dan Advokat Dr. Siprianus Edi Hardum mengatakan Marsel Ahang yang menabrak pintu masuk Pengadilan Negeri Ruteng pada Rabu 13 Nopember 2024 kemarin harus tetap diproses secara hukum.
Kalau ada unsur kesengajaan, dia bisa dijerat pasal 410 KUHP dan pasal 406 KUHP. Pada pasal 410 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun ke atas. Sedangkan Pasal 406 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun keatas.
Kalau niatnya bukan karena kesengajaan atau kealpaan dijerat dengan pasal 409 KUHP ancamannya hitungan bulan saja. Meskipun demikian harus tetap diproses secara hukum jangan didiamkan saja.
Hal ini diungkapkan Edi Hardum kepada Suksesi Nasional melalui pesan WhatsAppnya pada Kamis 14 Nopember 2024. Lebih lanjut Edi mengatakan insiden menabrak pintu Pengadilan Negeri Ruteng ini harus diproses secara hukum sebab ini merupakan fasilitas publik.
Nanti polisi akan melihat mens rea nya (niatnya) apakah ada unsur sengaja atau tidak. “Marsel Ahang itu sahabat saya, sejawat saya, rekan advokat walaupun sejawat dengan saya tapi harus tetap diproses secara hukum, Marsel Ahang harus dimintai pertanggungjawaban”, kata Edi.
Bagaimana pun dan siapapun yang berketeledoran – saya percaya dia teledor – harus tetap diproses secara hukum. Meskipun nanti diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) artinya diselesaikan secara musyawarah mufakat atau memberikan ganti rugi.
Sampai sejauh ini, Marsel Ahang juga belum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Ingat, gedung pengadilan Negeri Ruteng milik umum, wajib minta maaf kepada masyarakat umum bahwa dia melakukan keteledoran.
Karena itu Edi minta Polres Manggarai segera memproses hukum Marsel Ahang agar tidak terjadi preseden buruk, sehingga siapapun yang berurusan di Pengadilan Negeri Ruteng tidak melakukan ugal-ugalan atau perlu kehati-hatian, tegasnya.
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa kepada Suksesi Nasional Kamis pagi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan bahwa insiden Marsel Ahang menabrak pintu masuk Pengadilan Negeri Ruteng kemarin sedang ditangani oleh Reskrim Polres Manggarai. “Kasusnya sedang ditangani Reskrim, pa”, kata Budiarsa.
Sebagaimana ramai diberitakan oleh berbagai media kemarin Rabu 13 Nopember 2024 pengacara Marsel Ahang menabrak pintu masuk Pengadilan Negeri Ruteng dengan mobil Avanza warna putih nomor polisi DK 1628 FBF pada Rabu 13 Nopember 2024.
Akibatnya kaca pintu masuk pengadilan negeri Ruteng pecah, pot bunga dan lantai tergores. Mobil yang digunakan Ahang juga rusak cukup parah di bagian belakang.
Marsel Ahang kepada para wartawan mengaku kejadian itu tidak di sengaja. Ahang mengaku Hendak mundur namun hilang kendali lalu menabrak sejumlah pot bunga dan pintu depan Pengadilan Negeri Ruteng.
Lokasi tempat kejadian perkara saat ini sudah dipasang garis polisi oleh Polres Manggarai.
Humas Pengadilan Negeri Ruteng, Carissa G. Arisatya, S.H kepada wartawan mengatakan bahwa Marsel Ahang sudah meminta maaf kepada pihak PN Ruteng. Ia juga mengatakan insiden ini tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Kejadian itu sama sekali tidak mengganggu proses jalannya sidang,” jelasnya. (Bel).