Suksesi Nasional, Surabaya – Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sabu jaringan lintas Provinsi.
Tak tanggung tanggung, polisi meringkus sedikitnya lima orang pelaku dan menyita barang bukti (BB) 8,389 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Para tersangka ditangkap dibeberapa lokasi yang berbeda. Mereka adalah Holil ( 42) warga Jalan Sindujoyo 6/8 Gresik, Dedy Irawan (31) warga Ds. Ngawen,Sedayu Gresik, Moh Ariyansa (25) warga Ds. Asem Manis, Sedayu, Kab. Gresik, M. Rusli (25) warga Ds. Barangan, Ds. Bunajih, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, Madura dan Jois Sandi ( 34) warga Jatisari Sidoarjo.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas Provinsi ini berlangsung pada hari Kamis 12 Nopember 2020 di Jalan Jatisari Besar, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Polisi mengamankan seorang pengedar sabu bernama Jois Sandi Eko Susanto dan menyita barang bukti 48 kilogram sabu.
Selanjutnya pada hari Kamis 07 Januari 2021 di Jalan Sambisari 2C No.30 Surabaya, polisi kembali menangkap pengedar sabu betnama Moch Zanuar Hakim dan menyita barang bukti 54,9 gram sabu.
“Setelah mengumpulkan data dan informasi serta analisa melalui IT, pada hari Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibantu Tim DF Polrestabes Surabaya, berangkat menuju pulau Sumatera.
Petugas melakukan pembuntutan terhadap pelaku dari hasil analisa kedua tangkapan sebelumnya,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian Rabu (27/01/2021).
Masih kata Hartoyo, pada hari Jumat 22 Januari 2020 sekitar pukul 9.00 WIB di perbatasan Riau -Jambi petugas melihat dua mobil yang mencurigakan, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melakukan penangkapan ke dua mobil tersebut pada saat mengisi BBM di SPBU Sengeti Jalan Lintas Sumatera, Kab Muaro, Jambi Provinsi Jambi Sumatera Utara.
Mobil Ertiga warna grey Nopol L 1705 RZ ternyata dikendarai oleh dua orang pelaku Holil dan Dedy Irawan. Namun kedunya berusaha melarikan diri dan berusaha melawan petugas, sehingga polisi memberikan tembakan peringatan, namun tetap tidak digubris.
Selanjutnya petugas melumpuhkan dengan tembakan dibagian kakinya. Setelah dilakukan pengeledaan ditemukan barang bukti berupa 8 Kg narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah karpet jok Mobil milik tersangka.
“Sedangkan didalam mobil Ertiga warna grey No Pol W 1392 M, polisi mengamankan dua tersangka yakni Moh. Ariyansa dan M Rusli namun kali ini, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba,” sebut Hartoyo.
Dari hasil introgasi, tersangka Hollil dan tersangka Dedy Irawan mengaku sudah empat kali mendapat perintah dari Ruba’i alias Brekele untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Medan untuk dibawa ke wilayah Provinsi Jatim,” ungkapnya. (**)