Suksesi Nasional, SURABAYA- DS (32) dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya saat lagi santai dirumahnya Jalan Benowo Kecamatan Pakal Surabaya.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menyampaikan, penangkapan tersangka DS berkat adanya informasi dari masyarakat jika didaerah Benowo Surabaya marak peredaran narkotika.
Pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota kemudian mendatangi rumah terduga pengedar narkotika yang dimaksud.
Disana, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni inisial DS,” kata Kompol Miftah kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya Selasa (15/10/2024).
Selain menjual ganja, tersangka ini juga menyediakan serbuk kristal putih berupa sabu-sabu dalam paket hemat siap edar.
Dalam penyelidikan, ternyata DS inilah yang dimaksud kerapkali menjual daun kering ganja. Selain menjual, dia juga pengguna sabu.
Setelah diamankan, tersangka mengaku jika baru saja menjual satu bungkus ganja kering.
Kemudian kita lakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan barang bukti dua jenis narkotika yakni ganja dan sabu.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang inisial R saat ini masih buron (DPO).
“Dua jenis batang ganja diperoleh pada Jumat, 20 September 2024, kurang lebih pukul 22.00 WIB dengan cara di ranjau di Baypas Krian Sidoarjo.
Awalnya narkotika jenis ganja sebanyak setengah kilo dengan harga Rp. 5.400.000 dan 1 poket sabu seberat 1 gram seharga Rp. 800.000,” sebut Kompol Miftah.
Tersangka DS juga mengaku, barang bukti berupa ganja tersebut sebanyak 1 bungkus plastik seberat setengah kilo gram kemudian dibagi menjadi 8 bungkus kecil dan sudah laku sebanyak 1 bungkus.
“Sedangkan narkoba jenis sabu awalnya 1 poket plastik berisi 1 gram kemudian dibagi menjadi 2 poket, tujuannya untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, narkotika jenis ganja yang laku terjual sebanyak 1 bungkus seberat 1 gram dengan harga Rp. 1.200.000.
Ganja itu diperoleh pada hari Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wib di ranjau di Jalan raya Menganti Gresik.
Kepada pertugas, tersangka mengaku jika menjual barang berupa narkotika jenis ganja tersebut belum mendapatkan keuntungan lantaran belum laku semua.
DS mengaku uang hasil penjualan 1 bungkus ganja tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari- hari,” sebut Kompol Miftah.
Selain menangkap pelaku, Polisi menyita barang bukti 7 poket ganja seberat 382,287 gram, 2 poket sabu seberat 1,184 gram, 1 bendel plastik klip, 2 bendel kertas papir, 3 timbangan elektrik, scrop plastik dan 1 buah handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)