Suksesi Nasional, Surabaya – SA (27) pria pengangguran ditangkap aparat Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu.
Dia (SA) ditangkap saat berada disebuah Gang kecil Jalan Sawah Pulo SR Kec. Semampir Surabaya pada Selasa 07 Pebruari 2023 pukul 00:30 dini hari.
Dari tangan SA, polisi mengamankan sebuah dompet berisi lima poket sabu – sabu siap edar dengan berat 52,27 gram dan 1 buah telpon genggam (handphone) merk Samsung Galaxi A-03.
Tidak ada perlawanan saat penangkapan itu dan tersangka beserta barang bukti (BB), kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Sabtu (11/02/2023).
Hendro menyebut, penangkapan SA, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pelaku yang diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, kami bersama sejumlah anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampai di lokasi, anggota langsung mengamankan pelaku. Kami lalukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan , sehingga ditemukan barang haram itu.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui narkoba jenis sabu – sabu tersebut miliknya,” jelas AKP Hendro.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SA mengaku bahwa serbuk kristal itu didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial I, saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Menurut dia, atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Hendro.
Kami berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tanjung Perak, dan kami juga mengimbau warga agar melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan atau tempat tinggalnya.
Apabila ada laporan, maka kami langsung terjunkan anggota untuk menangkap pelakunya,” tegas AKP Hendro. (rus)