Suksesi Nasional, SURABAYA – AF bin KP ditangkap Polisi usai mengambil narkoba jenis sabu – sabu (SS) di Jalan Sombo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya Jawa Timur.
Pria 27 tahun itu diringkus dirumahnya Jalan Sidodadi Kulon Gang I Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya pada Rabu 09 Oktober 2024 pukul 12:30 Wib.
Dari tangan AF, Polisi mengamankan barang bukti (BB) 2 kantong plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,572 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 kantong plastik klip berisi 61 butir pil ekstasi warna orange seberat 20, 645 gram,1 kantong plastik klip berisi pecahan butir pil ekstasi warna orange seberat 4,280 gram, 3 kantong plastik klip berisi serbuk extasi warna orange seberat 189,836 gram.
Lalu 2 buah timbangan elektrik, 1 kotak warna merah muda, 1buah Ponsel merk Vivo, 2 Pak plastik klip, 2 buku catatan penjualan narkotika serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.150.000,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan dalam keterangannya Jum’at (01/11/2024).
Kompol Suria menjelaskan, penangkapan tersangka AF berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dirumahnya Jalan Sidodadi Kulon Gang I Simokerto Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan juga pil ekstasi yang diakui milik pelaku.
Dari hasil interogasi bahwa AF memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi serta serbuk ekstasi dari saudara S yang saat ini masih buron (DPO).
AF mengaku bertemu langsung dengan S di Jalan Sombo Surabaya pada hari Senin 07 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib.
Mereka mengambil sabu dan pil ekstasi tersebut untuk diserahkan kepada seorang pembeli atas perintah dari tersangka S ,” sebut Kompol Suria.
Dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut, kata Suria, tersangka AF mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 setiap gram- nya.
Sedangkan untuk pil ekstasi memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AF harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polisi dan terancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rus)