Suksesi Nasional, Lamongan- Sempat beberapa hari viral, pembuat dan menggugah video di Medsos, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf tersebut disampaikan saat Polres Lamongan menggelar Perss release, Jumat (1/7/2022), diaula satreskrim Mapolres Lamongan.
Sebelumnya AS (34) yang mengendarai sepeda motor dengan plat nomor kendaraan ditutupi celana dalam (CD) meramaikan pengguna medsos.
Akhirnya dia minta maaf, bersama pelaku lainya T, L dan R, Ke empat emak-emak warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan itu meminta maaf atas aksinya yang dinilai tidak pantas dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.
Kepada petugas, para pelaku mengakui, jika video tersebut hanya dibuat konten saja. Video kami buat hanya untuk konten saja, bukan bermaksud untuk memojokkan dan merugikan orang lain.
Saya bersama teman-teman meminta maaf pada semua masyarakat pada publik dan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu kembali,” kata AS mewakili teman-temanya.
“Saya mengakui bahwa perbuatan saya itu salah dan kurang pantas. Untuk itu sekali lagi saya meminta maaf kepada pimpinan Polres Lamongan dan juga jajaran atas kesalahan yang kami buat,” tambahnya pada petugas dan juga dihadapan awak media.
Sementara itu, AKBP Miko Indrayana mengatakan, mengaku video tersebut tidak pantas untuk dipertontonkan dan tidak beretika.
“Untuk itu pelaku mengakui jika itu hanya untuk konten saja, tapi tetap saja itu perbuatan yang salah. Tak hanya AS, tiga rekannya yang ada di dalam video tersebut, masing-masing berinisial PR, ST dan juga WA juga mengungkapkan pernyataan yang sama, kata Kapolres Lamongan.
” Video yang dibuat ke empat ibu-ibu asal Kecamatan Sekaran sangat berdampak dan merugikan orang. Pasalnya dalam video tersebut mereka memamerkan hal yang sangat pribadi. Sebagai contoh seperti video yang kita lihat ada pakaian yang tidak pantas ini diperlihatkan,” kata Miko.
Lebih lanjut Miko menyampaikan, Ke empat emak-emak tersebut akan dijadikan duta lalulintas. ” Ke empat ibu-ibu yang ada di dalam video tersebut diberikan pemahaman.
Ke empatnya kemudian mengakui jika tindakannya itu salah. Para pelaku sendiri saat ini berstatus sebagai saksi dan ke empatnya akan dijadikan sebagai duta lalulintas,” tambahnya.
“Mereka akan kita bina dan kita jadikan sebagai duta lalulintas. Sebenarnya penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tujuannya untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan masyarakat untuk lebih disiplin berkendara,” pungkas Kapolres lamongan, pada awak media.
Sebelumnya diberitakan, Video aksi kocak seorang emak-emak, yang menutupi plat kendaraan motornya mengunakan celana dalam (CD) mendadak viral di media sosial.
Diduga aksi itu sengaja dilakukan oleh pengendara motor matic untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akhir-akhir ini menjaring para pengendara yang melanggar.
Video yang berdurasi sekitar 2 detik yang diunggah di akun Instagram @berita_lamongan itu pun ramai diperbincangkan di dunia maya.(rul)